Nasrun Penuh Penyesalan, Tersangka Pembunuh Janda di Tanjungpinang

Nasrun Penuh Penyesalan, Tersangka Pembunuh Janda di Tanjungpinang

Nasrun tutupi wajah dengan handuk. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Nasrun (57), tersangka kasus pembunuhan seorang janda di Kota Tanjungpinang dipindahkan penahanannya dari Polresta Tanjungpinang ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Selasa (15/10/2018).

Status Nasrun kini menjadi tahanan kejaksaan. Pemberkasan oleh penyidik polisi sudah P21. Kini Nasrun bakal diproses untuk persidangan.

Dengan menggunakan peci kotak-kotak, ia hanya menutup wajahnya dengan handuk. Nasrun hanya menunduk berjalan masuk kedalam mobil tahanan. Ia engan berkomentar banyak. Raut wajahnya begitu sedih. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang M Amriansyah menyebutkan, tersangka dijerat pasal Pasal 338 dan pasal 340 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara, atau pasal  340 hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Nanti kita buktikan di persidangan. Kami segera menyiapkan berkas dakwaan," katanya.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini motifnya, karena tersangka tak terima dengan korban yang minta pertanggungjawaban atas kehamilannya dari hubungan gelap yang terjadi.

"Untuk jaksa penuntut umum yang ditunjuk yakni, Noly Wijaya dan Zaldi Akri," sebutnya.

Adapun limpahan barang bukti yang pihaknya terima yakni, satu unit mobil Toyota Rush BP 1390 TQ, kayu yang digunakan tersangka menghasilkan nyawa korban, batu dan bantal.

"Begitu juga pakaian yang digunakan korban pada saat itu, dan barang bukti lainnya," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima berkas Narsun, Senin (15/10/2018) sore.

"Tersangka, berkas dan barang bukti yang digunakan tersangka sudah kami terima, kami nanti segera menyusun surat dakwaan," katanya.

Ia menuturkan, setelah surat dakwaan rampung pihaknya segera melimpah ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan. Sementara pasal yang disangka yakni pasal Pasal 338 dan pasal 340 KHUP.

"Acamannya 15 tahun penjara, dan seumur hidup atau mati, nanti dibuktikan di persidangan," jelasnya.

Ia menegaskan, dalam kasus ini ada sebanyak 18 saksi diperiksa.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews