Bupati Lingga Minta Gubernur Cabut IUP PT Growa Indonesia

Bupati Lingga Minta Gubernur Cabut IUP PT Growa Indonesia

Bupati Lingga, Alias Wello (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Terkait kegiatan pertambangan pasir darat yang dilakukan oleh PT. Growa Indonesia (GI) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga yang tidak mengantongi rekomendasi, Bupati Lingga Alias Wello kembali menegaskan sikapnya meminta Gubernur Kepulauan Riau segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT tersebut.

"Dinas ESDM Kepulauan Riau sendiri sudah mengajukan permohonan pencabutan IUP Operasi Produksi PT. Growa Indonesia kepada BPMPTSP Kepulauan Riau dengan berbagai macam pertimbangan hukum. Makanya, saya juga heran kok mereka masih operasional juga," ucap pria yang akrab disapa Awe itu seperti rillis pers yang diterima Batamnews.co.id, Senin (15/10/2018).

Lanjut dia, sejak terbitnya Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan di bidang pertambangan beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.

Sejak itu pula, penerbitan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam atau Batuan, khususnya komoditas pasir darat dan pasir kuarsa oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Lingga, nyaris tak terkontrol. Apalagi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan, sudah mengabaikan kewajiban mendapatkan rekomendasi Bupati.

"Jika perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi ini dibiarkan tanpa ada evaluasi dan sanksi, bisa merugikan daerah. Banyak perusahaan lain yang mau investasi, tapi terhambat oleh IUP yang sudah terbit," ujarnya.

Selain itu, Awe juga meminta Nurdin Basirun segera mengevaluasi semua IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam atau Batuan, khususnya komoditas pasir darat dan kuarsa yang diterbitkannya di Bumi Bunda Tanah Melayu itu.

Pasalnya, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga di lapangan, ada beberapa perusahaan yang sudah mengantongi IUP Operasi Produksi, tapi tak dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai izin yang diperolehnya.

"Kasusnya macam-macam. Ada yang tak bisa melakukan kegiatan pertambangan karena sengketa lahan, ada juga karena tak punya modal. Ada juga yang punya IUP, tapi lokasinya tak ada kandungan bahan tambang sama sekali," ucapnya.

Diketahui, hampir semua pemegang IUP Operasi Produksi yang tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan di Lingga itu, tidak mengantongi rekomendasi Bupati sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews