Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung (Foto: Ist)

Jakarta - Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Syafruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Syafruddin tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas korupsi. Syafruddin juga tidak mau mengakui kesalahan.

Hakim pun mempertimbangkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Meski demikian, Syafruddin dinilai sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim. Syafruddin dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews