Pelangsir Ilegal BBM Diciduk Polda Kepri di Sagulung

Pelangsir Ilegal BBM Diciduk Polda Kepri di Sagulung

Seorang warga PG (49) ditangkap polisi karena melansir BBM dari SPBU secara ilegal. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Tak berselang waktu lama usai viralnya dugaan pelangsir ilegal BBM jenis premium di medsos Batam, Polda Kepri menangkap PG (49). Warga Sagulung ini diamankan polisi Sabtu (22/9/2018).

Polisi mengamankan barang bukti 9 jeriken yang masing masing bisa memuat 35 liter premium serta sebuah mobil Daihatsu Xenia BP 1030 JR.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan modus PG dalam menjalankan aksinya dengan cara membeli bahan bakar jenis premium di SPBU di wilayah Sagulung kemudian tersangka menjualnya lagi dengan keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per hari.

"Ia jadi tersangka. Kami jerat dengan UU Migas  Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman tiga tahun penjara dan saat ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri telah berkoordinasi juga dengan Polresta Barelang," sebut Erlangga, Senin (24/9/2018).

Rustam mengimbau kepada masyarakat bila ada masyarakat yang hendak menjual bahan bakar kiranya bisa berkomunikasi dengan pihak pertamina serta memiliki kartu mitra agen yang dikeluarkan Pertamina.

"Sebab tanpa adanya dokumen tersebut akan memiliki dampak yang besar seperti sisi keamanan lokasi yang bisa menyebabkan ledakan di saat pengisian bahan bakar dengan menggunakan jerigen dan pengisian dengan jeriken tidak diperkenankan," ujar Rustam.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews