Kasus Penyerangan Seksual, Bill Cosby Terancam 30 Tahun Penjara

Kasus Penyerangan Seksual, Bill Cosby Terancam 30 Tahun Penjara

Komedian Bill Cosby. (Foto: Hollywood Reprter)

Philadelphia - Kasus penyerangan seksual dengan terdakwa komedian Bill Cosby akan memasuki sidang putusan pada Senin (24/9/2018). Pengadilan Philadelphia akan menentukan nasib pria 81 tahun itu.

Cosby dinyatakan bersalah pada April dengan tiga butir dakwaan penyerangan tidak senonoh terhadap mantan pejabat Universitas Temple, Andrea Constand.

Berdasarkan pedoman pengambilan putusan, Cosby bisa divonis sampai 30 tahun penjara, yang merupakan hukuman seumur hidup bagi artis 81 tahun itu.

Para pengacaranya diperkirakan akan memohon kepada hakim untuk memvonis Cosby dengan tahanan rumah karena kesehatannya yang lemah. Cosby dinyatakan buta secara hukum.

Hakim juga bisa menghukum Cosby dengan hukuman penjara yang singkat. 

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews