Banyak Pembeli iPhone yang Terciduk Bea Cukai Bandara

Banyak Pembeli iPhone yang Terciduk Bea Cukai Bandara

iPhone XS

Jakarta - Selain Vietnam, sejumlah warga Indonesia ikut berburu iPhone XS dan XS Max di Apple Orchard. Karena itu banyak warga Indonesia yang bepergian dari Singapura jadi incaran pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soeta).

Hal ini diungkap sumber detikINET yang tidak mau disebutkan namanya. Dia menjadi salah satu orang yang kepergok membawa ponsel anyar Apple dalam kopernya.

Danis, demikian nama samarannya. Dia tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu sore (23/9/2018). Warga Jakarta Utara ini membawa dua unit iPhone XS Max dan Apple Watch.

"Kemasan ketiganya masih utuh (tidak dibongkar). Karena saya ingin menjualnya kembali," ungkap Danis.

Suasana Terminal 2 sore itu lumayan ramai penumpang. Danis pun awalnya pede bakal lolos dengan aman. Tapi apa mau dikata, ketika barang dipindai x-ray, pihak Bea Cukai menyadari dalam koper Danis ada benda yang tengah jadi incaran mereka.

Alhasil Danis diboyong ke kantor Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut. Tercyduklah dua unit iPhone XS Max dan Apple Watch 4. Karena membawa tiga perangkat tersebut, Danis pun harus membayar pajak.

"Saya kena (pajak) total Rp 12,7 juta. Mau nggak mau harus bayar. Paling untung jadi makin tipis," keluh Danis.

Saat berada di kantor Bea Cukai ini, Danis sempat bertanya-tanya soal orang-orang yang senasib dengannya. Ternyata dari Jumat (21/9/2018), sudah banyak orang yang terciduk bawa iPhone dan Apple Watch anyar dari Singapura.

"Hari Jumat saja ada lebih dari belasan orang yang kena. Ada salah satunya bawa sampai 10 unit iPhone XS Max. Pajaknya bakal puluhan juta itu," tutur Danis.

Menghitung Pajak iPhone XS Max

Oleh Bea Cukai, iPhone XS dan XS Max dimasukan dalam barang impor yang lewati batas harga yang telah ditetapkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Adapun, batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar USD 500. Angka tersebut naik dari aturan PMK Nomor 188 Tahun 2010, di mana batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar US$ 250 dan keluarga sebesar US$ 1.000.

Harga iPhone XS Max 256 GB yang dibawa Denis seharga SGD 2.039. Karena membawa dua, total menjadi SGD 4.078 atau sekitar USD 2.989.

Karena aturan PMK, makan USD 2.989 dikurangi USD 500. Hasilnya USD 2.489 atau Rp 44.293.950 yang kemudian dihitung pajaknya. Adapun penghitungannya sebagai berikut:

- Bea masuk = Rp 44.293.950 x 10% = Rp 4.429.395
- PPN = (Rp 44.293.950 + Rp 4.429.395) x 10% = Rp 4.872.335
- PPh = (Rp 44.293.950 + Rp 4.429.395) x 7,5% (karena memiliki NPWP, jika tidak punya dikenakan 15%) = Rp 3.654.251
- Pajak Barang Mewah 0% karena iPhone tidak termasuk di dalamnya

Maka total pajak yang harus dibayar Danis, yakni Rp 12.775.981

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews