Sindikat Narkotika di Tanjungpinang Dibekuk, Salah Satunya Berstatus Janda

Sindikat Narkotika di Tanjungpinang Dibekuk, Salah Satunya Berstatus Janda

DS dan Wawan, dua pengedar sabu di Tanjungpinang digiring usai ekspos perkara. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Dua sindikat pengedar sabu dibekuk anggota Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang. Keduanya diringkus di waktu dan tempat berbeda.

Dua sindikat ini adalah Sarwani alias Wawan (37) laki-laki dan DS, seorang janda berusia 39 tahun.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menuturkan tersangka pertama yang ditangkap adalah Wawan. Dia ditangkap di Jalan Puncak, Gang Puncak II RT 003 RW 013 Kelurahan Kamboja pada Senin (16/9/2018) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Saat kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediamannya, ditemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 29,75 gram," jelas Efendri di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (21/9/2018).

Dari pengembangan, polisi mendapat pengakuan dari Wawan bahwa sabu tersebut diperoleh dari janda beranak satu berinisial DS. Polisi kemudian bergerak dan membekuk DS di rumahnya, Jalan Sri Mulyo, kelurahan Bukit Cermin, pada Selasa (17/9/2018) sekitar pukul 02.45 WIB.

Dari tangan DS, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,10 gram dan satu buku tabungan rekening BCA yang digunakan untuk menampung uang hasil transaksi narkoba.

"Jadi tersangka DS ini merupakan kurir saja, transaksi mereka melalui transfer rekening, setelah barang terjual baru DS transfer kepada seseorang yang saat masih dilakukan penyelidikan," sebutnya.

Wawan dan DS kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112  ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews