PTT dan THL Terlibat Politik Praktis Pantang Ikut Tes CPNS

PTT dan THL Terlibat Politik Praktis Pantang Ikut Tes CPNS

Rudi Purwonugroho (Foto:Ist)

Lingga - Penerimaan CPNS 2018 sesuai aturan yang berlaku, baik berdasarkan PP 11 Tahun 2017 ataupun UU ASN melarang peserta CPNS terlibat politik. Baik yang menjadi anggota parpol, pengurus ataupun politik praktis.

Hal demikian juga berlaku terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019.

"Kalau kita sudah mencalonkan diri sebagai caleg, di partai apapun, itu kan kita harus mengantongi kartu anggota partai, kalau kita sudah mengantongi kartu anggota partai, berarti kita yang sebagai PTT atau THL sudah jelas terlibat dalam politik praktis," kata Bacaleg DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho kepada Batamnews.co.id, Jumat (21/9/2018).

Dia menjelaskan, karena sudah menjadi anggota partai, oleh karena itu untuk caleg dari PTT dan THL tidak boleh lagi menjadi CPNS.

"Itu aturan. Kita harus menegakkan aturan. Kemudian yang namanya PTT dan  THL, syarat yang dikeluarkan berdasarkan aturan KPU terbaru, kan harus mundur dan segala macam, karena kita menggunakan dana APBD atau APBN, itu tetap tidak boleh lagi dia menerima tunjangan penghasilan apapun atau honor apapun sebagai THL atau PTT," ujarnya.

Dengan demikian, ia berharap Bupati Lingga, Alias Wello memperhatikan PTT dan THL yang mengajukan diri sebagai caleg untuk diberhentikan sebagai PTT dan THL.

(ruz)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews