Kepala BNI 46 Tarempa Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana PPID Rp 4,8 Miliar

Kepala BNI 46 Tarempa Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana PPID Rp 4,8 Miliar

Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang  - Kejati Kepri kembali menahan Kepala Cabang Pembantu BNI 46 Tarempa, Handa Rizki dalam kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kabupaten Kepualauan Anambas.

Handa ditahan penyidik kejaksaan usai menjalani pemeriksaan sejak Selasa (5/5/2015) siang. Dan pada Rabu (6/5/2015) sekira pukul 00.30 dini hari, Handa keluar dari ruang pemeriksaan dan dibawa ke Lapas kelas I Tanjungpinang.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Yulianto mengatakan, penahanan terhadap tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus dana PPID Anambas.

"Hasil pengembangan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan bersankutan sebagai tersangka. Modusnya, tersangka mengeluarkan uang tersebut tidak sesuai prosedur," terang Yulianto.

Usai menjalani pemeriksaan, Handa tak banyak berkomentar. Dia berusaha menutupi wajahnya saat digiring ke mobil tahanan. Handa hanya mengatakan, dirinya tak menerima ditetapkan tersangka, termasuk penahanan yang dilakukan kejaksaan.

"Saya tidak terima," ujarnya berulang-ulang saat ditanya wartawan.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan mantan staf keuangan Kabupaten Anambas Surya Dharma Putra yang saat ini menjabat Bendahara Dinas PU di Kabupaten itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana PPID sebesar Rp 4,8 miliar.

Dharma mengambil sisa dana PPID sebesar Rp 4,8 miliar tersebut yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Semua dana itu diambil tunai oleh tersangka dari simpanan sementara milik Pemkab Anambas di Bank BNI 46 cabang Tarempa.

Dharma mengambil uang utu berbekal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 27 Desember 2013.

 

[rik]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews