Maskapai Garuda Nilai Roll-Royce Berbuat Curang, Gugat Rp 604 Miliar ke Pengadilan
Jakarta - Maskapai Garuda Indonesia menilai perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce, telah berbuat curang dalam membuat perjanjian. Garuda menilai Rolls-Royce merugikan Garuda atas kecurangan tersebut.
Gugatan itu dilayangkan ke PN Jakpus dan mengantongi nomor 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Tergugat pertama adalah Rolls-Royce Plc dan tergugat kedua Rolls-Royce Total Care Service Limited.
"Menyatakan perjanjian dengan judul 'TotalCare Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)' Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat," demikian petitum Garuda di website PN Jakpus.
Karena menilai Rolls-Royce berbuat curang, Garuda meminta PN Jakpus menghukum Rolls-Royce.
"Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayarkan ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 640.946.115.660," tuntut Garuda seperti dikutip dari petitum itu pada, Selasa (18/9/2018).
Dalam gugatan itu, Garuda Indonesia juga meminta penyitaan aset atas Rolls-Royce. Kasus ini masih disidangkan di PN Jakpus.
(snw)
Komentar Via Facebook :