Kena Bea Masuk, Harga Barang E-Commerce Berpotensi Naik

Kena Bea Masuk, Harga Barang E-Commerce Berpotensi Naik

Ilustrasi (Foto: loanpride.com)

Batam - Keputusan pemerintah yang merevisi batas pembebasan bea masuk dan pajak impor atau de minimis value dari US$100 ke US$75 ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pengendalian impor barang e-commerce atau perdagangan daring.

Dengan kebijakan baru tersebut, otoritas kepabeanan secara tidak langsung telah memaksa importir barang kiriman (e-commerce) untuk mengikuti ketentuan mengenai perpajakan yang berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi pengusaha konvensional maupun yang menjual barangnya secara online. Dengan demikian, gap harga yang selama ini dikeluhkan oleh para retailer bisa segera diatasi.

“Selama ini mereka menikmati harga yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang membayar pajak secara patuh, perbedaannya sebesar 27,5%,” ungkap Heru di Kementerian Keuangan, Senin (17/9/2018).

Angka 27,5%, menurutnya, berasal dari kewajiban perpajakan yang sudah dilakukan oleh importir barang yang telah patuh yang mencakup bea masuk sebesar 7,5%, pajak impor 10%, dan PPN 10%. Oleh karena itu, dengan kebijakan tersebut, otoritas kepabeanan memperkirakan, para importir barang kiriman tersebut tak lagi bisa mengelak dari kewajiban perpajakan.

Apalagi dalam pengimplementasian kebijakan tersebut, DJBC juga akan menetapkan smart system berupa validasi dan verifikasi anti splitting dalam aplikasi impor barang kiriman. Artinya, peluang importir untuk melakukan pelanggaran juga makin sempit.

Adapun, menurut Heru, WCO selama ini telah mengidentifikasi bahwa e-commerce identik dengan praktik underdeclaration, misdeclaration, dan splitting barang kiriman.

Data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyebutkan bahwa selain persoalan kesetaraan, penyesuaian de minimis value ini juga berkaitan dengan maraknya praktik memecah dokumen yang dilakukan oleh importir barang kiriman. Indikasinya, adalah jumlah pertumbuhan nilai impor per bulan yang mencapai 7,54% tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah dokumen yang jutru lebih dari dua kali lipatnya yakni 19,03%.

Indikasi itu dikuatkan dengan temuan adanya praktik memecah dokumen yang dilakukan oleh seorang importir barang kiriman. Bahkan, sesuai dengan catatan otoritas kepabeanan, jumlah transaksi yang dilakukan oleh importir tersebut sebanyak 400 kali dalam sehari dengan nilai transaksi sebanyak US$20.311,7.

Dengan fakta tersebut dan adanya penegasan dari World Customs Organization (WCO), selain menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor, DJBC juga membatasi transaksi impor barang kiriman per orang dalam sehari US$75.

“Kami akan mengintegrasikan sistem aplikasi barang kiriman dengan aplikasi lain terkait dengan prosedur penutupan manifes, sistem keberatan dan banding, serta mendukung pembetulan penetapan pejabat bea dan cukai,” jelasnya.

(aiy)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews