Kadin Batam Kecolongan, Pajak Retibusi Batam Tiba-tiba Naik 300 Persen

Kadin Batam Kecolongan, Pajak Retibusi Batam Tiba-tiba Naik 300 Persen

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Pemko Batam menaikkan nilai pajak dan retribusi kisaran 100 -300 %. Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk kaget. Ia menilai hal ini sebagai langkah diam-diam. Kadin menurutnya syok karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya

Kenaikan pajak dan retribusi di beberapa sektor, diantaranya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Izin Mendirikan Bangunan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hiburan serta sektor lainnya.

“Kami sangat keberatan, saat ini kondisi ekonomi juga belum baik, ditambah lagi ada kenaikan pajak dan retribusi dan kenaikan itu dilakukan diam-diam,” ujar Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, Minggu (9/9/2018).

Menurut Jadi, Wali kota tidak boleh semena-mena dalam menaikkan pajak dan retribusi. Walaupun hal itu menjadi kewenangan kepala daerah. 

“Tugas Wali kota seharusnya lebih mementingkan untuk membuat pertumbuhan ekonomi semakin menguat, bukan dengan cara menaikkan pajak dan retribusi, alasannya karena ingin menaikkan PAD,” katanya.

Karena kebijakan ini, dikhawatirkan kebutuhan-kebutuhan akan menjadi mahal. Sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. “Padahal tahun ini kami mencanangkan tahun investasi,” kata dia.

Lebih lanjut, Jadi mengatakan jika Pemko Batam mengalami defisit anggaran, seharusnya tidak dibebankan kepada pahak dan retribusi. Defisit APBD terjadi karena anggaran belanja lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima oleh Pemko Batam.

“Kami akan ajukan keberatan ini,” katanya menegaskan.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews