BNN Ciduk Ibu-ibu Pengedar Narkoba, Bawa 10 Ribu Butir Pil Ineks

BNN Ciduk Ibu-ibu Pengedar Narkoba, Bawa 10 Ribu Butir Pil Ineks

Para pengedar narkoba dan barang bukti yang diamankan BNN. Mirisnya, aksi mereka dikendalikan seorang napi dari balik sel tahanan. (Foto: ist)

Pekanbaru - Lima pengedar narkoba dijaring BNN di parkiran dua hotel di Pekanbaru. BNN menangkap masing-masing di parkiran Hotel Emma Graha dan Hotel Sabrina, Jumat (17/8/2018) malam.

Kelima tersangka yakni seorang wanita bernama Rosa warga Jambi , Ratnawati,  M.Yasir dan Wahyudi warga Aceh, serta Herman warga Medan.

"Barang bukti yang diamankan yakni paket sabu sabu seberat 2,1 gram, paket ekstasi  2 bungkus yang berisi 10.418 butir," ujar Deputi Berantas BNN Republik Indonesia Irjen Pol Arman Depari kepada batamnews.co.id, Jumat (17/8/2018) malam.

Arman menuturkan, polisi juga mengamankan 2 buah mobil. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Penangkapan tersebut berawal informasi akan adanya serah terima sejumlah paket narkotika  milik Zakir dari LP Palembang," terang mantan Kapolda Kepri tersebut.

Arman pun menambahkan, serah terima paket narkotika diatur oleh Ratna dan rencananya narkotika akan diberikan pada Ayu dan Herman di Hotel Emma berupa 1 buah plastik merah yang berisi narkotika dan pada saat serah terima itu, BNN langsung membekuk para tersangka.

"Dari hasil interogasi,  mereka diperintah oleh Ratna, selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Ratna Wati,M Yasir dan Wahyudi di hotel Sabrina," jelas Arman lagi.

Arman pun mengatakan, dari keterangan tersangka bahwa seluruh kegiatan dikendalikan oleh pemilik narkoba  bernama Zakir, napi yang ditahan di LP Palembang dan rencana narkotika tersebut akan dibawa dari Pekanbaru ke Palembang, masing masing  mendapat upah Rp 20  sampai dengan Rp 50 juta 

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews