Terima Remisi, Tujuh Warga Binaan Batam Langsung Bebas

Terima Remisi, Tujuh Warga Binaan Batam Langsung Bebas

Wakil Wali Kota Amsakar Achmad memberikan surat remisi kepada warga binaan di LPKA Batam. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Tujuh orang warga binaan di LPKA Batam mendapatkan remisi langsung bebas hari ini, Jumat (17/8/2018) siang.

Ketujuh warga binaan yang mendapat remisi tersebut yakni dari Lapas Kelas II A Batam dua orang, Rutan Batam dua orang, LPP dua orang dan LPKA I orang.

Surat Keputusan (SK) remisi umum bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI kepada tujuh orang warga binaan di LPKA Batam diberikan langsung oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Amsakar menyambut baik pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang jumlahnya sampai 900 orang tersebut. Selain itu, dia juga memberikan apresiasi untuk berbagai program yang dimiliki pihak lapas.

"Artinya unit pelayanan teknis Kemenkumham ini berhasil membina warga binaannya. Pemerintah Kota Batam pun dengan ini menyambut baik remisi yang diberikan tahun ini" ujarnya.

Menurut Amsakar, gelora semangat mengisi kemerdekaan, harus dirasakan oleh setiap warga Indonesia tak terkecuali kepada warga binaan. Maka remisi juga sarana yang penting, untuk perbaikan diri bagi warga binaan.

"Ada sisi positif warga binaan. Artinya kita menyambut baik warga binaan yang mendapatkan remisi," kata dia.

Kepala Lembaga Pemasayarakatan Kelas II A Batam, Nofriadi sebelumnya mengatakan, pada tahun ini penyerahan SK remisi umum diamanahkan di LPKA Batam sebagai penyelenggara.

"Narapidana mempunyai kesempatan dan memperbaiki diri. Untuk pembangunan bangsa Indonesia yang kita cintai," ujarnya dalam sambutan.

Ia menyebutkan seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi  berjumlah 937 orang dari jumlah keseluruhan 2.664 orang. Itu terdiri dari LP Kelas II A Batam, Rutan Batam, LPP dan LPKA Batam.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews