Sidang Kasus Pembunuhan Deli Cinta Sihombing

Dedi Tertunduk Divonis 18 Tahun

Dedi Tertunduk Divonis 18 Tahun

Terdakwa Dedi Purbianto tertunduk mendengar hakim memvonisnya 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Deli Cinta Sihombing, Kamis (16/8/2018). (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Setelah menjalani proses persidangan yang cukup melelahkan, Dedi Purbianto yang menjadi terdakwa pembunuhan Deli Cinta Sihombing akhirnya divonis 18 tahun penjara dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/8/2018).

Ketua majelis hakim Reni Pitua Ambarita menjatuhkan vonis 18 tahun bagi Dedi, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mega Tri Astuti yang menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Dalam putusannya, Reni berpendapat hakim tidak bisa menerima alasan terdakwa yang menghabisi Deli Cinta atas dasar perkataan korban. "Hal itu tidak bisa dijadikan alasan," tegas Reni.

Mendengar putusan itu, Dedi langsung tertunduk. Setelah menyampaikan menerima atas putusan itu, dia kemudian digiring ke luar ruang sidang karena kondisi semakin memanas setelah keluarga Deli Cinta tak terima atas vonis tersebut.

Dalam kasus ini, Dedi dijerat pasal berlapis. Jaksa menjeratnya dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 339 KUHP juncto pasal 338 KUHP  juncto pasal 365 (ayat 3) KUHP.

Pria yang berprofesi sebagai gigolo itu menghabisi nyawa Deli Cinta pada Desember 2017 lalu. Saat itu, alasan Dedi membunuh karena tak terima dengan perkataan kliennya itu.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah Deli Cinta, Perumahan Central Blok EE 8 Nomor 12 A, Batuaji. Dedi yang kesal kemudian menghabisi nyawa ibu satu anak itu usai berhubungan intim.

Saat itu, Dedi yang meminta imbalan jasa layanan seks sebesar Rp1,5 juta yang telah dilakukan sebelumnya di Hotel Nagoya Inn, malah dimaki oleh Dei Cinta. Akan tetapi, dia hanya diberi uang Rp200 ribu saja.

Sejumlah perkataan kasar muncul dari mulut Deli Cinta hingga membuat Dedi kalap. Dia kemudian mencekik leher Deli Cinta dan setelah tak bernyawa kemudian mengikat tangan serta kaki perempuan itu menggunakan gorden.

Dedi lantas kabur meninggalkan Deli dan anaknya sambil membawa Toyota Rush BP 1661 GI milik korban serta satu unit televisi.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews