Sidang Pembunuhan Cucu Pendiri Korut Dilanjutkan, Ini Alasan Pengadilan Malaysia

Sidang Pembunuhan Cucu Pendiri Korut Dilanjutkan, Ini Alasan Pengadilan Malaysia

Doan Thi Huong (kiri) dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu. (AFP/GETTY IMAGES)

Malaysia - Aksi Siti dan Doan Thi Huong yang tertangkap kamera CCTV di bandara menguatkan pengadilan Malaysia bahwa mereka berdua memang berniat membunuh cucu pendiri Korut, Kim Jong-un.

Atas dasar itu, Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, memutuskan melanjutkan sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

Dalam putusan sela, Kamis (16/8), Hakim Azmi Ariffin menilai bukti-bukti terhadap Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong, cukup kuat sehingga sidang akan berlanjut dengan pembelaan dan pemeriksaan saksi/bukti yang diajukan kedua kuasa hukum.

Seperti dilaporkan wartawan BBC, Jonathan Head, hakim menyatakan bahwa fakta keduanya beraksi bersama empat pria asal Korut, yang kemudian kabur dari Malaysia setelah Kim Jong-nam tewas, tidak serta-merta menggugurkan dugaan mereka terlibat dalam pembunuhan.

"Pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan dan pembelaan kepada Siti Aisyah. Sejak dimulainya kasus ini, pemerintah telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan.

"Pemerintah juga tekah membentuk tim pendamping pengacara untuk membantu pengacara dalam menyiapkan bukti dan saksi. Karena itu, tim pengacara sepenuhnya telah siap melakukan pembelaan bagi Siti Aisyah dalam sidang pembelaaan yang akan dilaksanakan November-Desember mendatang," sebut Lalu.

Doan Thi Huong (kiri) dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu
Siti dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017 lalu.

Kedua perempuan itu mengira mereka dilibatkan dalam acara lucu-lucuan untuk siaran televisi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum, Wan Shaharuddin Wan Ladin, mengatakan Siti dan Doan adalah pembunuh terlatih, sadar apa yang mereka lakukan, dan terbukti melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kematian.

"Kuncinya adalah mereka punya VX dan VX terlihat telah membunuh Kim Jong-nam. Jadi mereka harus menjelaskan keterkaitan itu," ujarnya sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.

Di sisi lain, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menegaskan beberapa argumen, antara lain jaksa hanya bergantung pada rekaman tayangan CCTV yang tidak jelas menggambarkan dakwaan dan jejak VX.

Padahal, menurut Gooi Soon Seng, sejumlah kesaksian saling bertentangan, perlakuan terhadap barang bukti tidak sesuai prosedur, serta tidak ada DNA Siti Aisyah pada kaos yang dijadikan barang bukti.

Yang utama, dia menyatakan Siti Aisyah tidak terbukti memiliki motif melakukan pembunuhan alias mens rea.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews