Sewakan Flat ke Penjahat, Pemilik Kontrakan di Singapura Bisa Dihukum 5 Tahun

Sewakan Flat ke Penjahat, Pemilik Kontrakan di Singapura Bisa Dihukum 5 Tahun

Jejeran flat di Singapura (Foto: Net)

Singapura - Polisi Singapura menjaring 162 pria dan 157 wanita dalam operasi kejahatan selama 23 hari. Mereka diduga terlibat kejahatan.

Polisi setempat mengatakan operasi tersebut dimulai sejak Sabtu hingga Selasa di bulan Agustus itu. Sejumlah tempat digerebek.

Operasi ini melibatkan petugas dari Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Singapura.

Beberapa tempat tersebut diantaranya kondominium, hotel dan unit perumahan di Geylang, Jalan Sultan, Cavenagh Road serta Balestier Road.

Polisi menyita laptop dan ponsel selama operasi dan penyelidikan berlangsung.

Polisi menambahkan, dalam pernyataan mereka bahwa, penggunaan flat Housing Board untuk tujuan buruk sangat dilarang, dan pemilik flat bisa kena denda dan kena hukuman bila terbukti memfasilitasi kejahatan tersebut.

Pada pemilik flat yang menyewakan unit mereka, polisi berkata, "Pemilik flat memainkan peran penting dalam mencegah wakil di daerah pedalaman, dan diingatkan untuk melakukan pemeriksaan rutin pada penyewa mereka untuk mencegah kegiatan wakil dari berkembang biak di kawasan perumahan."

"Penyewa yang ditemukan terlibat dalam penyalahgunaan flat tidak akan diizinkan untuk menyewa flat selama lima tahun."

Pemilik flat yang dengan sengaja menyewa tempat mereka untuk kegiatan yang terkait dengan kejahatan, dapat dipenjara hingga tiga tahun, atau kena denda hingga $ 3.000, atau menghadapi kedua hukuman tersebut. Pelanggar berulang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun, denda hingga $ 5.000 atau keduanya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews