KPU Batam Nyatakan 28 Bacaleg Tak Penuhi Syarat TMS

KPU Batam Nyatakan 28 Bacaleg Tak Penuhi Syarat TMS

Komisioner KPU kota Batam, Zaki Setiawan

Batam - Dari 720 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Batam yang diajukan, saat ini tinggal 692 orang. Ada 28 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret dari daftar calon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menetapkan sebanyak 28 bacaleg gugur karena tak kunjung melengkapi berkas pencalonan mereka selama proses perbaikan berkas.

Komisioner KPU kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan bahwa Tanggal 1-7 KPU Batam telah melakukan proses verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon. Kemudian melakukan penyusunan dan penetapan DCS dari 8-12 Agustus 2019.

“Dan hasilnya hanya 692 orang menjadi Daftar Calon Sementara (DCS),” ujar Zaki, Senin (13/8/2018).

Hasil dari penetapan DCS ini juga sudah diserahkan ke masing-masing Partai Politik untuk disetujui atau disepakati.

“Untuk selanjutnya diumumkan ke masyarakat luas,” kata Zaki

Ia menyebutkan jumlah yang tak lolos DCS tersebut bisa saja bertambah seiring tahapan yang masih berlanjut hingga nantinya sebelum ditetapkan. 

Menurutnya gugurnya 28 bacaleg tidak mengurangi syarat keterwakilan perempuan yakni 30 persen di masing-masing partai politik.

“Sudah kami cek semua, dan untuk perempuan terpenuhi,” ucapnya.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews