Telusuri Peredaran Narkoba di Tanjungpinang, Kodim 0315 Tangkap Empat Orang

Telusuri Peredaran Narkoba di Tanjungpinang, Kodim 0315 Tangkap Empat Orang

Empat orang disinyalir pengedar narkoba diamankan Kodim 0315 Bintan, Jumat (10/8/2018) . (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang- Jajaran Kodim 0315 Bintan membekuk empat orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Tanjungpinang, Jumat (10/8/2018). 

Keempat pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu yakni, Zaldian (30), Jolly Rudianto (37), Tjong Kiang (60) dan Tjhun Siang (53). 

Dandim 0315 Bintan Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa menuturkan, penangkapan terhadap terduga pelaku narkoba itu merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

“Ini bentuk komitmen kami, narkoba ini musuh kita semua, narkoba bisa merusak generasi penerus,” kata Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa saat jumpa pers.

Dandim mengatakan, Kodim 0315 Bintan siap membantu dan memberikan sokongan kepada pihak kepolisian dan BNN dalam membersihkan dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Penangkapan pelaku narkoba ini berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Dan Unit Intel Kodim 0315 Bintan Lettu Maswendra mengatakan, keempat pelaku itu ditangkap ditempat terpisah, pertama pihak menangkap Zaldian di kediamannya di kelurahan Tanjung Unggat.

“Di rumahnya kami menemukan sisa pakai yang diduga sabu-sabu dan alat isap atau bong yang digunakan pelaku. Saat dilakukan interogasi Zaldian ngaku mendapat barang haram itu dari sesorang bernama Jolly Rudianto,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Maswendra pihaknya berhasil menangkap Jolly Rudianto di daerah Jalan Rawa Sari dan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,85 gram.

“Setelah dilakukan introgasi Jolly Rudianto ngaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Tjong Kiang,” sebutnya.

Namun katanya, saat melakukan penangkapan terhadap Tjong Kiang di rumahnya di daerah Rawa Sari pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba. Tapi setelah dilakukan introgasi ia mengaku mendapat narkoba jenis sabu-sabu itu dari sesorang bernama Tjhun Siang.

“Tak lama kemudian kami memancing dan berhasil menangkap  pelaku Tjhun Siang, dari tangannya kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,89 gram dan beberapa lembar uang kertas Dolar,” ujarnya

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews