Malaysia Deportasi 139 TKI Bermasalah Lewat Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Malaysia Deportasi 139 TKI Bermasalah Lewat Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Sebanyak 139 TKI bermasalah dari Malaysia dideportasi lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi ratusan TKI bermasalah. Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri pun ramai oleh para TKI ini, Rabu (1/8/2018) malam lalu.

Tercatat jumlah mereka sebanyak 139 orang. Para TKI ini tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang lengkap. Mereka masuk ke negeri jiran secara non prosedural dan bekerja di sana.

“Benar tadi malam terdiri dari laki-laki 114 orang laki-laki dan 25 orang perempuan,” kata Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Daniel Maxrinto.

Daniel Maxrinto menyebutkan, Malaysia sering mendeportasi TKI bermasalah lewat Pelabuhan SBP. "Rata-rata para TKI dipulangkan karena tidak memiliki izin bekerja di luar negeri atau tidak memiliki Permit. Sebagian dari meteka hanya memiliki paspor pelancong,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO), Potter Matakena menuturkan, bahwa para TKI yang dideportasi paling banyak berasal dari Jawa Timur dan Lombok.

“Mereka ini dipulangkan, telah melaksanakan hukuman penjara atau telah habis masa tahanannya,” sebutnya.

Sebelum di pulang ke daerah masing-masing, seluruh TKI bermalah ini akan ditempatkan di Rumah Penampungan WNI-M KPO Tanjungpinang. “Segera mungkin, masih menunggu dari pusat,” ujarnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews