Rapat Paripurna Persetujuan KUA-PPAS APBD-P Lingga Ricuh, Kenapa?

Rapat Paripurna Persetujuan KUA-PPAS APBD-P Lingga Ricuh, Kenapa?

Suasana sidang paripurna di DPRD Lingga yang semula tenang menjadi ricuh (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Rapat paripurna permintaan persetujuan dan penandatangan MoU KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Lingga 2018 diwarnai kericuhan.

Dua petinggi dari DPRD Lingga yakni Wakil Ketua I Kamaruddin Ali dan Wakil Ketua II Muddzair Zahid walk out dari ruang rapat, Senin (30/7/2018) sore.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lingga, Riono menjelaskan, persoalan kericuhan yang terjadi karena sebagian anggota DPRD mungkin tidak mau dan menerima jika penandatangan MoU dilakukan oleh Wakil Bupati Lingga.

"Ini sebenarnya salah persepsi, bukan tandatangan yang dilakukan dalam rapat ini. Tapi paraf dari wakil Bupati saja. Tapi untuk menjaga keharmonisan, kita tunggu saja pak Bupati," kata dia kepada Batamnews.co.id, usai paripurna, Senin (30/7/2018).

Sementara itu, ketika ditanya lebih jauh terkait permasalahan tersebut, Riono menjawab akan melakukan koordinasi secara internal terlebih dahulu. Ia hanya menjelaskan bahwa paripurna yang dilaksanakan pada hari ini berjalan lancar. 

"Paripurna berjalan dengan lancar. Kawan-kawan DPRD sudah menyutui KUA-PPAS perubahan APBD Lingga tahun 2018. Yang masalah sekarang cuma untuk penandatangan MoU nya saja, berita acara lah intinya," ujarnya.

Diketahui, awalnya rapat yang digelar oleh DPRD Lingga yang dimulai sekitar pukul 14.45 WIB tersebut berjalan dengan lancar.

Namun kericuhan terjadi usai ketua DPRD Lingga, Riono mengetuk palu persetujuan KUA-PPAS dan akan melanjutkan penandatangan MoU bersama dengan pemerintah daerah. 

Persetujuan dan penandatangan MoU yang dilakukan DPRD Lingga ini untuk menyutujui besaran asumsi angka pendapatan dan belanja pada ABPD Perubahan tahun 2018. 

Sebelum penandatangan dilanjutkan, Wakil Ketua I DPRD Lingga, Kamaruddin Ali menyampaikan interupsi. Disinilah buntut kericuhan terjadi. 

Pria yang akrab disapa Wak Den itu, dalam interupsinya mempertanyakan apakah ada peraturan yang membolehkan jika MoU hanya ditandangani oleh Wakil Bupati Lingga.

Jika tidak ada, kata Wak Den maka proses penandatangan MoU KUA-PPAS perubahan tidak boleh dilakukan. Kalau dilakukan, maka DPRD telah menyalahi aturan. 

Memang dalam rapat ini hanya dihadiri oleh Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar. Sementara Bupati Lingga, Alias Wello tidak hadir. Ketegangan pun terjadi, sejumlah anggota dewan pun ikut menyampaikan interupsi kepada pimpinannya. 

Namun interupsi kedua datang lagi dari anggota DPRD lainnya. Saat itulah Muddazir Zahid walk out dari ruangan diikuti Kamaruddin Ali dibelakangnya. 
Rapat pun akhirnya diskor oleh Ketua DPRD Lingga. Seluruh peserta yang menghadiri rapat tersebut pun berhamburan keluar.

Wakil Ketua I DPRD Lingga, Kamaruddin Ali yang ikut meninggalkan ruangan paripurna itu mengaku, adapun alasan ia walk out karena ingin buang air kecil. 

"Saya keluar ruangan cuma buang air kecil, tak ada alasan lain. Saya mau koordinasi internal dulu. Saat ini saya tidak komentar panjang dulu ya," katanya sambil tersenyum.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews