Sekda Lingga Bakal Kirim Satpol PP Jika Pegawai Lakukan Ini Saat Jam Kerja

Sekda Lingga Bakal Kirim Satpol PP Jika Pegawai Lakukan Ini Saat Jam Kerja

Ilustrasi ASN nongkrong di warung kopi (Foto:Batamnews)

Lingga - Nongkrong di warung kopi sudah menjadi hal yang lumrah bagi sejumlah pegawai saat waktu istirahat kerja tiba. Tapi, jika dilakukan saat jam kerja, pastinya sudah melanggar aturan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Juramadi Esram mengaku akan menindak tegas jika ada pegawai ataupun honorer yang memanfaatkan waktu kerja untuk duduk nongkrong di warung kopi.

"Pegawai tidak dibenarkan berada di warung kopi pada jam kerja," kata Juramadi dengan tegas kepada Batamnews.co.id, Rabu (18/7/2018).

Dia menjelaskan, jika hal itu terjadi, dirinya meminta Satpol PP dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lingga untuk melakukan razia secara periodik dalam rangka pembinaan.

"Teknisnya akan diatur Satpol PP dan BKPP. Bukan bertindak, tapi langsung melakukan razia," ujarnya.

Pantauan Batamnews.co.id di lapangan, di hari-hari dan waktu tertentu, baik pegawai ataupun honorer tak jarang memanfaatkan jam kerja untuk nongkrong di warung kopi.

(ruz)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews