Imigrasi Karimun Deportasi Tiga WNA Vietnam

Imigrasi Karimun Deportasi Tiga WNA Vietnam

Ilustrasi deportasi (Foto: Istimewa)

Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, Kamis (12/7/2018).

Tiga WNA tersebut sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi pada pekan lalu, Kamis (5/7/2018). Ketiganya merupakan laki-laki yaitu TTM, HVN dan TDC.

Kasi Infokim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Ryawanti Nurfatimah, mengatakan, petugas mendeportasi WNA tersebut dari Jakarta. Sebelumnya mereka dibawa dari Karimun ke Batam ke Jakarta.

"Pesawat ke Jakarta jam 8 pagi. Mereka dideportasi tidak lewat Kedubes karena sudah ada tiketnya," katanya.

Tiga WN tersebut ditangkap karena kedapatan telah melanggar aturan Keimigrasian Indonesia. 

Penanangkapan ketiganya dilakukan saat petugas melaksanakan pengawasan di kawasan Meral. 

Mereka nekat bekerja di Tanjungbalai Karimun dengan hanya menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Kecurigaan petugas muncul di saat melihat Ttm dan Hvn di sebuah ruko sedang menggunakan pakaian yang kotor layaknya melakukan aktivitas kerja.

Dari hasil pemeriksaan  ternyata kedua mereka bekerja sebagai teknisi mesin kapal penangkap ikan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di lokasi, petugas menemukan seorang lagi warga negara Vietnam Tdc, yang berperan sebagai penghubung antara kedua rekannya dengan orang pihak dari Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, Ttm dan Hvn pernah masuk ke Karimun pada tanggal 5 Juni 2018 dan keluar pada tanggal 27 Juni 2018 menggunakan bebas visa kunjungan.

Keduanya masuk kembali melalui Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun keesokan harinya, atau 28 Juni 2018, bersama Tdc.

"Setelah ini, mereka tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam tahun," ujar Rya menjelaskan sanksi yang diberikan terhadap ketiganya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews