Kembali jadi Tersangka KPK, Dugaan Korupsi Zumi Zola Capai Rp 49 miliar

Kembali jadi Tersangka KPK, Dugaan Korupsi Zumi Zola Capai Rp 49 miliar

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (ZZ) kembali menjadi tersangka (foto: liputan6).

Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (ZZ) kembali menjadi tersangka. KPK menetapkan Zumi terlibat suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebut dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Zumi mencapai Rp 49 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Zumi Zola selama satu tahun kepemimpinannya di Jambi.

"Dalam pengembangan penyidikan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," kata dia kepada suara.com saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ.

Baca juga:

Kurang Guru, Pemko Tarik Guru-guru di Sekolah Swasta

Pemprov Kepri Tanggung Biaya Domestik Jemaah Haji Embarkasi Batam

 

"Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka ZZ selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu," ungkap Basaria seperti diberitakan Antara.

Ia menjelaskan, Zumi meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN) dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin (SAI) untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi.

Mereka lantas mengumpulkan dana dari kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pinjaman pihak lainnya, yang akan diperuntukan kepada para anggota DPRD.

"Dari dana terkumpul tersebut, ARN melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp 3,4 miliar. Selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK," tuturnya.

Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Basaria menyatakan, tim KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Jambi dan unsur pejabat provinsi.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews