Nilai Proyek Sei Gong Fantastis, Ganti Rugi Warga Alakadarnya

Nilai Proyek Sei Gong Fantastis, Ganti Rugi Warga Alakadarnya

Lokasi proyek Waduk Sei Gong, Desa Sijantung, Galang, Provinsi Kepri. (Foto: Jim/Batamnews)

Batam - Pemerintah Pusat dijadwalkan meresmikan pembangunan Waduk Sei Gong, Batam bertepatan Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, Jumat (17/8/2018) mendatang.

Proyek waduk nasional dengan kapasitas 11,8 juta meter kubik itu diperkirakan mampu menyuplai air baku sebesar 400 liter per detik. Pembangunan waduk menghabiskan anggaran pemerintah sangat besar senilai Rp 1 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Binsar Tambunan di sela-sela kegiatan Indonesia Water Forum (IWF) 2018 lalu di Hotel Aston Batam.

Sayangnya, hingga saat ini warga yang selama ini menguasai lahan tersebut masih menyimpan kekecewaan soal uang kerahiman yang dinilai terlalu kecil.

Apalagi rata-rata mereka sudah puluhan tahun mengelola lahan tersebut. Para petani di sana mengklaim memiliki bukti kuat. Termasuk surat menyurat sesuai aturan.

Selain itu, mereka juga mengatakan, sudah turun temurun menggarap lahan tersebut dengan mendapat izin pemerintah setempat.

Saat ini warga tersebut meminta bantuan kantor MAP LAW FIRM Jakarta. Proses ganti rugi tersebut pun dianggap janggal.

"Semestinya, sebelum SK Gubernur terkait ganti rugi dikeluarkan Pemerintah setempat (tim), mestinya mengundang semua warga tani dan menentukan terlebih dahulu berapa angka/nilai kesepakatan yang disetujui. Sebelum melakukan pengukuran lahan warga tani, sehingga tidak terkesan ditutup-tutupi proses ganti ruginya," ujar Muhammad Anwar, S.H., M.H, anggota tim pengacara dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (10/7).

Lazimnya, tambahnya, proses ganti rugi atas lahan ditentukan dan sepakati terlebih dahulu nilai ganti rugi yang didapatkan warga tani.

Setelah itu, baru dilakukan pemetaan lokasi dan pengukuran. Hal ini dilakukan guna menghindari konflik kepentingan para pihak selama dalam dalam proses ganti rugi berjalan.

"Kami menilai proses ini cacat hukum, karena asas tranparansi keadilannya tidak jalan. Termasuk informasi yang diberikan kepada klien kami. Dan menurut kami, ganti rugi yang layak dan adil tidaklah hanya sebatas tanam tumbuh saja. Akan tetapi terhadap lahan (tanah) yang sudah dikuasai dan dimilik oleh klien kami. Dan hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1963 KUH Perdata," jelasnya.

Pasal tersebut berbunyi "seseorang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, atas tunjuk dengan suatu besit selama 20 Tahun memproleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu, sehingga seseorang dengan itikad baik menguasai selama 30 Tahun memproleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukan alas haknya" .

Hal serupa ditegaskan juga dalam PP tentang pendaftaran tanah tahun 1997. Intinya sepanjang tanah tersebut dirawat dan dikelola dangan baik, sehingga terjaga kondisi tanah dan manfaatnya serta membayar PBB, maka yang berhak atasnya untuk memiliki tanah tersebut.

Sementara itu, DR. M. Subagyo Eko. P, S.H, M.Hum, Praktisi Hukum dan Dosen hukum Lingkungan di beberapa universitas yang juga menjadi tim pengacara warga Tani Sei Gong, mengatakan, sebaiknya Pemerintah Pusat (PUPR) Cq. Pemerintah Daerah dan BP Batam meninjau kembali soal SK ganti rugi sebelum peresmian pada tanggal 17 Agustus 2018.

"Mengingat hak-hak dasar warga tani Sei Gong yang memiliki dan tinggal bercocok tanam selama 20-30 tahun belum terpenuhi, dikhawatirkan akan timbul gugatan hukum kepada pemerintah.  Sehingga proyek tersebut terhenti dan merugikan keuangan negara," jelasnya.

Selain itu, DR. Subagyo juga melihat ada pelanggaran hukum di sana.

Oleh karena itu, dari hasil rapat internal tim pengacara warga tani Sei Gong Batam akan mengajak pemerintah termasuk Gubernur Kepri dan BP Batam untuk meninjau kembali nilai ganti rugi yang telah di SK-kan Gubernur Kepri, dengan cara yang adil dan bijaksana.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews