Menag Sampaikan 9 Aturan Ceramah di Rumah Ibadah

Menag Sampaikan 9 Aturan Ceramah di Rumah Ibadah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Merdeka)

Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan 9 aturan ceramah di rumah ibadah. Aturan ini ditujukan kepada penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan umat beragama.

Tujuan aturan itu adalah untuk menjaga persatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat, dan memelihara kesucian tempat ibadah.

Aturan pertama ceramah disampaikan oleh yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama.
Kedua, berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai.

Ketiga, ceramah tidak mengandung ujaran kebencian.

"Disampaikan kalimat baik, pantas, terbebas dari umpatan juga kebencian," tulis Menag Lukman dari hasil presentasi Ditjen Bimas Kemenag, seperti dikutip dari merdekacom, Selasa (10/7).

Keempat, ceramah wajib bernuansa mendidik dan mencerahkan secara spritiual. Kelima, materi berupa nasihat dan pengetahuan mengarah pada kebaikan.

Keenam, materi tidak boleh bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," jelas Menag Lukman.

Ketujuh, ceramah tidak boleh bersifat SARA, memecah kerukunan. Kedelapan, ceramah tidak bermuatan penghinaan dan penodaan yang mengandung provokasi.

Kesembilan, tidak boleh untuk melakukan kampanye politik praktis dan promosi bisnis.

"Tidak boleh juga bermuatan kampanye politik praktis, promo bisnis, dan harus tunduk pada ketentuan hukum berlaku terkait siar keagamaan dan rumah ibadah," terang dia.

(deb)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews