KPU Bintan Akan Perbaiki DPS Selama 14 Hari

 KPU Bintan Akan Perbaiki DPS Selama 14 Hari

komisioner kpu dan anggotanya sedang perbaikan data DPS Bintan (Foto : Ary/Batamnews)

Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan akan melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 2018 selama 14 hari kedepan. Perbaikan ini dilakukan untuk memenuhi 5 permintaan pemilih di 10 kecamatan.

Pemilih meminta KPU memperbaiki data warga yang sudah meninggal namun masih terdaftar, TNI/Polri yang sudah pensiun atau berubah statusnya, pindah domisili, terdaftar 2  kali serta sudah berusia 17 tahun ketika pemungutan suara berlangsung.

"Tahapan ini disebut DPS Hasil Perbaikan (DPSHP)," ujar Komisioner KPU Bintan,  Haris Daulay, Senin (9/7/2018).

Haris yang juga merupakan Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Bintan ini menjelaskan bahwa  hasil rekapitulasi DPS yang di plenokan KPU Bintan berjumlah 96.560 pemilih di 10 kecamatan.  

Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan PPDP, PPS, PPK hingga KPU Bintan di lapangan secara berjenjang.

Lalu rekapitulasi itupun diumumkan di 51 kelurahan dan desa se-Kabupaten Bintan selama 21 hari untuk mendapat masukan dari pemilih atau warga.

"Kita mengakomodir permintaan atau masukan dari pemilih. Tujuannya untuk memastikan seluruh warga Bintan terakomidir hak pilihnya," jelasnya.

Jika data-data perbaikan sudah terakomodir 100 persen, maka akan dimasukan ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih.

"Barulah kita umumkan lagi hasilnya. Hasil itu disebut Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews