Mulkansyah: Saya Bukan Kriminal, Tak Perlu Malu Masuk Penjara

Mulkansyah: Saya Bukan Kriminal, Tak Perlu Malu Masuk Penjara

Ketua RCW Mulkansyah (Foto: Dok. pribadi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Aktivis antikorupsi Kepulauan Riau, Mulkansyah, tersandung kasus hukum. Ia dilaporkan Bupati Lingga Alias Wello dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penyidik Polda Kepri telah menetapkan Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepulauan Riau itu sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Ia pun ditetapkan jadi tahanan kota. Wajib lapor. Sidang terhadap Mulkansyah rencananya bakal digelar pada Kamis, 21 Juni 2018 di Pengadilan Negeri Batam. 

Mulkansyah bukan nama asing di kalangan para aktivitis antikorupsi di Kepulauan Riau. Namanya sudah cukup dikenal. 

Nama Mulkansyah mencuat setelah dirinya dilaporkan oleh Bupati Lingga Alias Wello dalam dugaan pencemaran nama baik kasus dugaan korupsi cetak sawah di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. 

Sepak terjang Mulkansyah juga terekam jelas. Berbagai kasus dugaan korupsi berhasil ia ungkap ke publik.

Beberapa diantaranya adalah kasus korupsi Teluk Teradang dalam proyek tanggul penahan ombak di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kerugian negara mencapai Rp 26 miliar dengan terlapor Satker Kepala Dinas Pekerjaan Umum Heru Sukmoro dan Purwanto.

Kemudian dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kepulauan Riau. Seperti di Teluk Sebong Bintan, Natuna, Karimun dan Tanjung Pinang.

Baca juga: Mulkansyah Tak Bisa Mudik Gara-gara Alias Wello

Total kerugian negara diduga mencapai Rp 8 miliar. "Di mana salah satunya di Pulau Bulu Patah kabupaten Tanjung Balai Karimun," ujar pria berambut gondrong ini kepada batamnews.co.id, kemarin.

Pria yang juga penggemar grup band Rolling Stone ini juga turut menguak kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 di Batam.

Sejumlah oknum pejabat dijebloskan ke penjara setelah laporannya itu diproses Kejaksaan Negeri Batam.

Oknum pejabat itu diantaranya Indra Helmi, Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Revarizal, kontraktor yang memenangkan tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1,4 miliar.

Saat ini Mulkansyah mengaku pasrah dengan kasus yang menimpanya. Ia anggap hal tersebut sebagai risiko seorang aktivis.

"Saya bukan kriminal, bukan pencuri, saya tak perlu malu masuk penjara," ujar Mulkansyah.

Ia pun mendapat dukungan sejumlah pengacara dalam persidangan nantinya. "Ada delapan pengacara yang menyatakan siap membantu saya," ucap pria yang akrab disapa Mulkan ini.

Baca juga: Polda Tetapkan Aktivis Antikorupsi Mulkansyah Tersangka

Sejumlah dukungan moril pun mengalir kepada Mulkansyah melalui kerabatnya. Ironisnya, ia justru tak mendapat dukungan dari para aktivis yang ada di Batam, Kepulauan Riau, terkait kasus yang ia alami. 

"Saya dituduh terima uang dari kasus ini, alasan mereka tak mau bantu. Sudah mau masuk penjara, jadi tersangka, masak bisa dituduh sampai terima uang? Ada satu orang yang bantu Aldi Braga, ngirim mie, beras dan telur ke rumah," ujar dia.

Kasus Mulkansyah ini berawal saat ia berkomentar di sebuah media terkait dugaan korupsi cetak sawah di Lingga yang disebutkan melibatkan Bupati Lingga Alias Wello.

Alias Wello kemudian membantah dan memilih jalur hukum dengan melaporkan Mulkansyah ke Polda Kepri.

Berdasarkan laporan dan komentar Mulkan itu, penyidik Polda Kepri justru menjeratnya dengan pasal pencemaran nama baik.

Setelah diperiksa sejumlah saksi, Mulkansyah pun ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polda Kepri berkeyakinan Mulkan terbukti bersalah dari sejumlah saksi dan bukti.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews