Jumlah DPS dan TPS Pemilu 2019 di Bintan Berubah, Ini Datanya

Jumlah DPS dan TPS Pemilu 2019 di Bintan Berubah, Ini Datanya

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Bintan sebanyak 96.560 orang. Hal ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang melalui rapat pleno.

DPS di Bintan bertambah 65 orang dibandingkan DPT sebelumnya yang hanya 96.495 orang.

"Kenaikan itu disebabkan karena adanya pemilih pemula dan warga dari daerah lain yang pindah ke Bintan," ujar Ketua KPU Bintan, Wandra Fadillah, Senin (18/6/2018).

Jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS)  juga bertambah 123. Pada Pilkada 2015, ada 289 TPS yang tersebar di 10 kecamatan.

Jumlah TPS bertambah karena adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang pemutakhiran data pemilih. Dalam aturan tersebut setiap TPS hanya diperbolehkan menampung 300 orang pemilih saja.

"Dulunya pada Pilkada 2015 setiap TPS mampu menampung 500 orang pemilih sekaligus,"ujarnya.

Wandra menambahkan bahwa DPS ini akan mengalami perubahan. Sebab ada warga di Bintan yang belum terdata.

Bagi warga yang tidak terdata dalam DPS pada pemilu serentak 2019 mendatang, bisa mendaftarkan namanya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Nantinya mereka akan menindaklanjutinya ke KPU. Tapi akan kita cek lagi kebenanrannya jangan sampai ada pemilih ganda," ucapnya.

(ary)

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews