3 Instansi yang Diperbolehkan Perpanjang Libur Lebaran

3 Instansi yang Diperbolehkan Perpanjang Libur Lebaran

foto: geosiar.com

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKP2D) Bintan, Irma Annisa mengatakan ada beberapa instansi yang diberi perpanjangan liburan karena bertugas pada saat Lebaran. Misalnya instansi yang bertugas menjaga, mengamankan jalur saat arus mudik dan balik lebaran. 

PNS dan honorer yang diizinkan untuk memperpanjang masa libur lebaran yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

"Saat lainnya libur, Dinkes, Satpol PP dan Dishub berjaga. Mulai dari arus mudik, takbiran keliling, Salat Idul Fitri sampai open house kepala daerah. Izin libur tambahan akan diberikan sehabis Lebaran," katanya. 

Baca juga;

Pantai Pelawan Diserbu Warga Karimun

Damri Tambah Trayek ke Kawasan Wisata Lagoi, Ini Rutenya

 

Sedangkan selain instansi itu, PNS maupun honorer wajib masuk pada 21 Juni 2018 mendatang. Bagi yang tidak masuk akan dikenakan sanksi karena masa liburan yang diberikan sudah tergolong panjang.

"Semua PNS dan honorer sudah diliburkan dari 9-20 Juni. Jadi tanggal 21 Juni sudah harus masuk. Kecuali mereka yang tidak dapat libur dikarenakan urusan daerah sehingga diizinkan untuk memperpanjang masa liburannya," ujar Irma, kemarin.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews