Pajak FTZ 10 Persen Bikin Ngeluh Calon Penumpang Roro di Punggur

Pajak FTZ 10 Persen Bikin Ngeluh Calon Penumpang Roro di Punggur

Puluhan Kendaraan yang sedang mengantre memasuki Pelabuhan Punggur (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID , Batam - Calon Penumpang Kapal Roro Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau mengeluhkan pajak kendaraan 10 persen untuk tarif penyeberangan. Biaya tersebut merupakan pajak Free Trade Zone (FTZ). 

Batam merupakan Kawasan FTZ sedangkan Tanjungpinang tidak termasuk kawasan FTZ. Sehingga barang-barang yang masuk ke Tanjungpinang dikenakan pajak 10 persen. 

Salah satu calon penumpang yang berasal dari Batam, Budi sengaja membawa kendaraan untuk mudik ke Tanjungpinang. Dan harus membayarkan pajak 10 persen tersebut. 

"Saya dan keluarga mau ke Tanjung Pinang untuk berlebaran kepada orang tua dan dihari kedua lebaran ini baru bisa pergi dan kami berangkat sejak pagi tadi sudah mengantri," ujar Budi kepada batamnews.co.id ,Sabtu (16/6/2018).  

Budi mengaku,ia bersama istri dan keempat anaknya berangkat ke Tanjung Pinang menggunakan mobil karena dirasa sangat nyaman untuk bisa berkeliling bersama keluarga. Namun ia  protes dengan biaya pajak FTZ sebesar 10 persen tersebut dianggap terlalu besar hanya untuk menyebrang ke Tanjungpinang.

"Saya dan istri beserta anak-anak hanya mau lebaran ke orang tua saja bukan menetap tinggal di Tanjung Pinang," ujarnya.

Untuk itu, Ia pun berharap kepada pihak pemerintah khususnya yang mengelola FTZ  dapat mempertimbangkan untuk menghapus khususnya di hari raya Lebaran setiap tahunnya. Karena banyak warga datang bukan untuk menetap tinggal dalam jangka lama namun hanya beberapa hari saja.

Arus puncak mudik lebaran dihari kedua di Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan ASDP Roro Punggur, Sabtu (16/6/2018) membludak hingga ribuan orang

Beberapa jenis kendaraan bermotor atau mobil tampak harus mengantre panjang hingga dari mulai pintu masuk gerbang pelabuhan.


( jim )


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews