Dedi Purbianto Ketakutan Dituntut Mati JPU

Dedi Purbianto Ketakutan Dituntut Mati JPU

Dedi Purbianto tercengang usai dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Batam, Kamis (7/6/2018). Ia didampingi kuasa hukumnya, Tamrin pasaribu dan Pendi Ujung (Foto: Putra Gema Pamungkas/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa kasus pembunuhan Deli Cinta Sihombing, Dedi Purbianto meminta majelis hakim meringankan hukuman untuknya, Kamis (7/6/2018).

Agaknya ia cemas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati.

JPU dalam persidangan ini Mega Tri Astuti, SH melampirkan pasal berlapis terkait pembunuhan, penganiayaan, perampokan kepada Dedi, yakni 340 KUHP, 338 KUHP, 339 KUHP, 365 KUHP

"Terlalu banyak pasal yang diberikan kepada saya, saya mengaku salah," kata Dedi Purbianto usai sidang di ruang sidang Prof Soebekti, Pengadilan Negeri Batam

Dedi mengatakan, bahwa dirinya tidak ada niat sama sekali untuk membunuh korban. Kedatangan Dedi ke rumah korban hanya untuk mengambil sisa hak dirinya yang belum dibayarkan.

"Niat saya ke rumahnya hanya minta hak saya yang belum dibayarkan, namun saat itu emosi saya tidak bisa dibendung karena korban berperilaku tidak baik kepada saya," ujarnya.

Selain itu, Dedi mengatakan bahwa dengan terjadinya kejadian ini, masa depannya hancur dan ia berharap keluarganya baik-baik saja.

Dedi mengaku saat ini ia menjadi tulang punggu keluarga, "kakak saya sudah meninggal, saat ini saya menjadi tulang punggung keluarga, adik saya sekarang di Dumai dan ibu saya di Batam," ujarnya.

Enam bulan berada di balik penjara membuatnya hanya bisa bersabar dan beribadah "Saya panjatkan doa untuk keluarga saya agar selalu diberikan kesehatan dan selalu dijaga dimanapun mereka berada," katanya.

Saat itu, Dedi Purbianto mengatakan bahwa ia juga ingin menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Deli Cinta Sihombing yang sudah kehilangan salah seorang anggota keluarganya.

"Sekali lagi saya minta maaf kepada keluarga Deli, saya sangat menyesal atas berbuatan saya dan kejadian tersebut bukan sepenuhnya kesalahan saya," tutupnya.

Seperti diketahui, Dedi yang mengaku sebagai seorang gigolo ini jasanya tak dibayar lunas oleh Deli. Namun di sebuah kesempatan, ia berseteru dengan korbannya karena merasa terhina atas ucapan korbannya.

Pembunuhan pun terjadi. Korbannya Deli Cinta Sihombing, wanita ini dihabisi di dekat anaknya. Dedi juga mengambil sejumlah barang berharga milik Deli Cinta.

(put)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews