Skandal Oknum Pejabat

Sepak Terjang Mantan Kasatpol PP Pemko Batam Tipu Sejumlah Korban

Sepak Terjang Mantan Kasatpol PP Pemko Batam Tipu Sejumlah Korban

Hendri, mantan Kasatpol PP Kota Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam- Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Batam, Hendri, tersandung kasus penipuan. Hendri diseret ke pengadilan. Ia kemudian divonis terbukti bersalah. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, kemarin, memvonis mantan Kepala Satpol PP itu selama 2 bulan 15 hari pidana kurungan penjara. Hendri diketahui menipu perusahaan PT Putera Karyasindo Prakarsa (PT PKP).

Vonis itu tentunya sangat ringan. Apalagi Hendri adalah seorang pangayom masyarakat yang patut menjadi contoh.

Apalagi dalam kasus yang berbeda, dengan nilai penipuan yang lebih kecil, ada terdakwa yang divonis lebih dari Hendri.

Uang Rp 283 juta yang disetorkan pihak pengembang ditilep Hendri dengan jaminan lahan milik PKP bersih dari rumah liar. Untung saja, penyidik tidak mengenakan Hendri kasus gratifikasi atau suap.

Hendri ternyata tak hanya memakan duit pengembang PT PKP saja. Ada pengembang lain yang juga jadi korban.

"Kita juga kena, janjinya mau dikembalikan," ujar seorang pengusaha kepada batamnews.co.id.

Uang itu untuk menggusur rumah-rumah liar yang berada di atas lahan yang dimiliki pengusaha.

Tipu anggota Satpol

Sepak terjang Hendri tidak di sana saja. Ratusan anggota Satpol PP Pemko Batam juga diduga tertipu janji manis Hendri.

Ia menerima anggota Satpol PP tanpa sepengetahuan Wali Kota Batam. Kasus ini sempat dilaporkan ke polisi, lantas hilang begitu saja.

Sejumlah korban mengaku dimintai uang menjadi Satpol PP mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 30 juta. Masing-masing memiliki bukti kwitansi.

Beberapa diantaranya melapor ke polisi dan memilih damai setelah diganti rugi. Beberapa lainnya tampak pasrah menerima nasib. Ada puluhan miliar diduga kerugian para korban secara keseluruhan.

Rata-rata masing-masing anggota tertipu belasan hingga puluhan juta sebagai uang pelicin. Uang itu tak tahu mengalir ke mana. Yang pasti kasusnya saat ini mandek di kepolisian. 

Nasib sekitar 850 orang anggota Satpol PP siluman itu pun kini tak jelas. Status mereka juga tak tentu.

Beberapa diantaranya banting setir. Ada yang menjadi petani dan ada juga yang menjadi pekerja swasta.

Janjikan jadi PNS

Para anggota Satpol PP itu semula dijanjikan bakal jadi PNS. Tak heran, mereka pun berani menggelontorkan uang sedemikian besar.

Bahkan ada yang diantaranya menggunakan uang yang seharusnya untuk operasi keluarga. Menggadaikan barang. Pinjam uang sana sini.

Setelah kasus uang suap Satpol PP itu mencuat, Wali Kota Batam Rudi pada September 2016 mencopot jabatan Hendri sebagia Kepala Satpol PP Pemko Batam.

Ia digantikan Plt Nurzali. Setelah itu nama Hendri sempat tenggelam dan belakangan ia diangkat kembali menjadi Sekretaris Dinas Kesbangpol Kota Batam pada Mei 2017. Hendri sempat nonjob selama 9 bulan.

Hingga saat ini kasus penipuan terhadap anggota Satpol PP itu belum diproses tuntas. Belum ada persidangan yang menggelar kasus yang lebih dahulu mencuat dibandingkan dengan kasus penipuan terhadap pengembang tersebut.

Ada apa?

(snw)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews