Polisi Singapura Tangkap 38 Orang Pelaku Kriminal

Polisi Singapura Tangkap 38 Orang Pelaku Kriminal

Dalam operasi tiga hari Polisi Singapura menangkap 38 orang terkait tindakan kriminal seperti kejahatan, perjudian dan masalah keimigrasian

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dalam operasi tiga hari polisi Singapura menangkap 38 orang terkait tindakan kriminal seperti kejahatan, perjudian dan masalah keimigrasian.

Secara keseluruhan polisi mengamankan 19 wanita dan 19 pria. Berusia antara 21 dan 80 tahun. Daerah operasi tangkapan di Jalan Besar, Jalan Pantai, Telok Blangah Rise dan Bendemeer Road.

Dalam operasi mengamankan perjudian, petugas menyamar berpakaian biasa menyerbu kedai kopi yang ramai di French Road, dekat Stadion Jalan Besar, pada jam 07.45 malam.

Para petugas menemukan beberapa pria memegang secarik kertas di mana mereka menuliskan taruhan.

Beberapa yang ditangkap sempat melakukan protes. Pada malam harinya petugas menangkap dua wanita di sebuah kedai kopi di Jalan Syed Alwi dan dua lagi di kedai kopi di Verdun Road di Farrer Park.

Para wanita itu adalah warga negara India yang berada di Singapura dengan tiket khusus. Mereka diyakini menjadi bagian dari sindikat.

Dalam sebuah pernyataan, polisi mengatakan mereka diyakini telah beroperasi dari hotel dan apartemen sewaan sementara tinggal di Singapura memanfaatkan masa tinggal untuk menyediakan layanan seksual berbayar.

Lima belas pria dan tujuh wanita ditangkap karena pelanggaran dan pelanggaran terkait perjudian berdasarkan Undang-Undang Perjudian Jauh. Sekitar 2.400 dolar Singapura.

Empat orang lainnya ditangkap karena pelanggaran terkait imigrasi.

(kin)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews