12 Desa di Lingga Usulkan Pemekaran

12 Desa di Lingga Usulkan Pemekaran

Kantor Desa Pulau Batang (Foto:Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Sebanyak 12 desa yang ada di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau mengusulkan pemekaran

Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Setdakab Lingga, Gandime Diyanto mengatakan, usulan pemekaran desa tersebut dilakukan sesuai aspirasi masyarakat desa setempat.

"Usulan sesuai aspirasi. Kalau untuk desa mana saja, maaf saya tidak hafal. Datanya ada di kantor," kata dia ketika dihubungi Batamnews.co.id, Minggu (20/5/2018).

Gandi melanjutkan, pengusulan pemekaran desa tersebut dapat disahkan tergantung  persyaratan yang diajukan. Apakah memenuhi syarat atau tidak.

 

Kabag Tapem, Setdakab Lingga, Gandime Diyanto (Foto:Ist/Batamnews)

 

"Nanti dilihat, apakah memenuhi atau tidak, sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah. Banyak aspek kajian akademisnya untuk menjadikan sebuah desa. Kembalinya sesuai dengan persyaratan teknis dan sesuai dengan peraturan pemerintah," ujarnya.

Lanjut Gandi, adapun syarat umum pembentukan desa baru berdasarkan UU Desa yakni, usia desa induk sudah berusia 5 tahun. Kemudian, jumlah penduduk mencukupi serta memiliki potensi desa.

"Selain itu, tersedianya dana operasional desa dan masih ada lagi yang lainnya," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, saat ini ada dua desa yang telah mencuat untuk dimekarkan yakni, Desa Rejai serta Desa Limbung.

(ruz)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews