Panwaslu Lingga Larang Parpol Kampanye di Bulan Ramadan

Panwaslu Lingga Larang Parpol Kampanye di Bulan Ramadan

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lingga, meminta Partai Politik peserta Pemilu 2019, tidak melakukan kampanye selama Bulan Ramadan.

"Berkampanye saat Ramadan melanggar aturan pemilu, karena kampanye harusnya baru boleh dilakukan pada 23 September nanti," ujar Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya kepada Batamnews.co.id, Kamis (17/5/2018).

Dia mengaku, Panwaslu akan meningkatkan pengawasan terkait kampanye di luar jadwal selama Ramadan, mengingat Parpol bisa memanfaatkan situasi.

"Kami akan tetap menjaga agar pemilu kita berkeadilan. Nanti ada momen serentak untuk kampanye itu," katanya.

Ardhi melanjutkan, Parpol boleh saja mensosialisasikan keberadaan partainya. Tapi, dengan tetap memandang batasan-batasan sosialisasi seperti yang diatur dalam surat edaran KPU dan Bawaslu.

"Selama memasang spanduk atau baleho di ruang internal partai, kami tidak akan mempermasalahkan. Kalau memanfaatkan jalan itu tidak boleh. Selain itu, selama Ramadan ini, kepada Parpol hindari politik di tempat ibadah," ucapnya.

Dia berharap, Parpol peserta Pemilu 2019 mendatang, khusus di Kabupaten Lingga dapat bersikap kooperatif. Tidak melakukan pelanggaran dan melakukan sesuai aturan.

(ruz)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews