Begini Mekanisme Pelaporan Berita Hoax dan Konten Negatif

Begini Mekanisme Pelaporan Berita Hoax dan Konten Negatif

Melalui Aduan Konten, Kominfo menerima laporan konten-konten negatif meliputi hoax, radikal/terorisme, pornografi, ujaran kebencian/ SARA, perjudian, narkoba, penipuan, pishing/malware, kekerasan, sampai pelanggaran hak. (sumber foto: beritatagar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Masyarakat sebagai warga dunia maya perlu berhati-hati pada konten-konten berbahaya dan hoax. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib dan pemilik aplikasi. Disamping itu mekanisme pelaporan juga disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Aduan Konten.

Hal ini untuk antisipasi, apalagi saat ini banyak terjadi peristiwa besar seperti rentetan serangan bom yang dengan gampang di share di media sosial.

Melalui Aduan Konten, Kominfo menerima laporan konten-konten negatif meliputi hoax, radikal/terorisme, pornografi, ujaran kebencian/ SARA, perjudian, narkoba, penipuan, pishing/malware, kekerasan, sampai pelanggaran hak.

Aduan konten adalah fasilitas konten negatif berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Cara pelaporannya, masyarakat hanya perlu melakukan screen capture maupun mengirimkan URL link bila menemukan konten negatif di media sosial.

Pelaporan bisa disampaikan melalui situs aduankonten.id, alamat surat elektronik di [email protected] dan nomor WhatsApp 081-1922-4545.
 
"Aduan yang telah dikirim akan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin. Mari berpartisipasi aktif dan menjadikan internet lebih aman, nyaman, dan bermanfaat dengan berkurangnya konten-konten negatif," tulis Kominfo dalam situs resminya.

(ude)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews