Hilang 2 Tahun, Kapal Bajakan Dipergoki di PT Bandar Victory Shipyard

Hilang 2 Tahun, Kapal Bajakan Dipergoki di PT Bandar Victory Shipyard

Petugas Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama personel keamanan saat di mengeksekusi kapal bajakan di Bandar Victory Sekupang (Foto: Yude/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebuah kapal kasus pembajakan MT Matahari Laut, yang hilang dari pelabuhan Tanjung Priok, akhirnya ditemukan di Batam. Kapal itu ternyata berada di sebuah galangan kapal di Batam, PT Bandar Victory Shipyard, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Kapal MT Matahari Laut sempat hilang selama dua tahun. Keberadaan kapal ini tercium intelijen Kejaksaan Negeri Batam. Penelusuran pun dilakukan. 

Kapal itu diketahui terlibat pembajakan MT Jacquim pada tahun 2015 lalu di Selat Malaka. Akhirnya kapal itu didatangi pihak Kejaksaan Negeri Batam di PT Bandar Victory Shipyard di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/4/2018) sekitar pukul 15.40 WIB.

Baca juga:

Jaksa Sita Kapal Tanker di Shipyard Bandar Victory Sekupang

 

Kapal itu dapat diketahui lokasinya setelah tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam mendapat informasi bahwa kapal itu berada di Batam.

“Setelah dipastikan bahwa kapal itu adalah kapal yang kita cari, maka hari ini bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Batam bisa kita laksanakan eksekusi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi setelah selesai mengeksekusi kapal MT Matahari Laut di PT Bandar Victory Shipyard.

 

Tak tahu hilang

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi setelah selesai mengeksekusi kapal MT Matahari Laut.

Dia menyebutkan, tidak mengetahui bahwa kapal MT Matahari Laut ini hilang setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2016 lalu. 

Kasus ini dulunya ditangani oleh Kejari Jakarta Pusat dan diputus oleh PN Jakarta Pusat pada peradilan tingkat pertama. 

Dalam putusan PN Jakarta Pusat tanggal 15 November 2016 disebutkan, kapal MT Matahari Laut bersama dengan dua kapal lainnya yakni MT Patria Jaya I dan MT Hartadika 2 yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara. 

“Saya tidak tau, yang jelas pada saat akan dieksekusi kapal ini sudah tidak ada di tempat,” kata dia.

Kuntadi juga menyebutkan, bahwa pihak manajemen PT Bandar Victory Shipyard tidak mengetahui bahwa kapal ini adalah kapal sitaan negara dan siapa yang membawa kapal ini ke sana.

“Untuk siapa yang membawa ke sini kita tidak tau, ini sedang kita tindaklanjuti untuk kita cari tau. Untuk pihak manajemen sangat kooperatif ya, karena dia hanya ketitipan barang,” ujar dia.

 

Tersangka divonis bersalah

Tersangka dalam kasus pembajakan kapal ini, Awaluddin dkk dinyatakan sudah bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembajakan laut sesuai pasal 438 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan kesatu.

“Mereka membajak kapal MT Jacquim di Selat Malaka dengan menggunakan kapal MT Kharisma 9 dan mengambil muatan minyak hitam kapal ini. Muatan ini dipindahkan ke beberapa kapal dan kapal yang disegel ini digunakan untuk mengurus dokumen-dokumen kapal Joaquim sebagai upaya menghilangkan jejak," katanya.

Lanjut dia, saat ini kapal sudah dilakukan penyegelan dan akan digeser ke pelabuhan terdekat untuk dilakukan pelelangan. Penyegelan ini juga nantinya akan dikawal oleh Lanal Batam hingga proses pelelangan.

Kapal yang terlibat kasus pembajakan pada awalnya ada empat. Dua sudah dilelang jaksa di Jakarta. Satu lagi dikembalikan ke Bank BJB Syariah karena masih terkait kredit.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews