Disperindag Kepri Peringatkan Toko Serba Rp 10.000 Gara-gara Tak Miliki SNI

Disperindag Kepri Peringatkan Toko Serba Rp 10.000 Gara-gara Tak Miliki SNI

Kadisperindag Provinsi Kepri Burhanuddin (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau melarang toko menjual barang-barang tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI). Saat ini tengah marak swalayan berjualan barang-barang murah tersebut.

Disperindag Provinsi Kepri pun sudah melayangkan surat peringatan ke Toko Serba Rp 10.000 itu. Hanya saja belum diindahkan pemilik toko. 

"Sudah dua kali surat peringatan tak di hiraukan," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Pemprov Kepri Burhanuddin geram, Selasa (24/4/2018).

Burhanuddin mengatakan toko di Batu X agar tidak berjualan lagi. "Sudah dua kali di kirimkan surat, tapi kepri ini banyak surat sakti," ujarnya.

Ia mengatakan, akan turun ke lapangan bila hal itu tak ditanggapi. "Kami tidak melarang mereka berusaha, tapi berusaha dengan kaidah yang ada, nanti kami coba mengirim surat lagi, kalau juga tidak kita lakukan kerja dilapangan," ucap dia.

Pantauan di lapangan kegiatan usaha toko serba Rp 10 ribu ini sudah lama berjualan barang itu. Diduga barang-barang itu berasal dari China.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews