Bintan Siapkan Rp 806 Juta untuk Peternakan dan Kesehatan

Bintan Siapkan Rp 806 Juta untuk Peternakan dan Kesehatan

Bupati Bintan Apri Sujadi (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Pemkab Bintan telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada DPRD Bintan, beberapa waktu lalu. 

Jika Ranperda itu disahkan menjadi Perda Bintan oleh DPRD Bintan, Pemkab Bintan secepatnya akan menggelontrokan dana APBD 2018 sebesar Rp 806.550.000 melalui Dinas Pertanian untuk menyalurkan bantuan ribuan ekor hewan ternak kepada kelompok petani di Kabupaten Bintan. 

Hewan ternak untuk perkembangbiakan itu terdiri dari 21 ekor sapi limosin atau simental seharaga Rp 446.000.000 dan 21 ekor anak kambing seharga Rp 69.750.000. Kemudian bantuan unggasnya yaitu 1.100 ekor anak itik dan 3.000 ekor anak ayam serta 2.200 Kg pakan itik dan 6.000 Kg pakan ayam seharag Rp 275.800.000

Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan dengan adanya perda itu pemerintah akan berupaya meningkatkan produksi hasil peternakan terhadap pengembangbiakan ternak kelompok tani di beberapa kecamatan. Baik pengembangbiakan ternak sapi, kambing dan unggas.

"Bintan memiliki banyak peluang usaha, khususnya peternakan. Melalui peternakan ini jugalah kita bisa memberdayakan kelompok-kelompok tani di daerah ini," ujarnya, kemarin.

Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ini akan dibahas pasal demi pasal oleh lembaga eksekutif dan legislatif. Kemudian barulah diparipurnakan kembali dan disahkan menjadi perda.

Perda inilah yang menjadi payung hukumnya bagi kelompok tani dalam mengembangbiakan hewan ternaknya. Sehingga kedepannya tidak akan ada lagi permasalahan apapun terkait peternakan dan kesehatan hewan.

"Aturan ini dibutuhkan sebagai legalitas payung hukum bagi kelompok petani. Dengan begitu pengembangbiakan hewan ternak ini bisa berjalan lancar. Sehingga kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat," katanya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews