35 Kontainer Dibongkar, 8 Kontainer Didapati Barang Illegal

35 Kontainer Dibongkar, 8 Kontainer Didapati Barang Illegal

Kontainer yang tidak memiliki dokumen di Pelabuhan Bongkar Muat, Sri Bayintan, Bintan mulai dipindahkan. (foto: ary/batamnews)

BATAMNEWS.CO,ID, Bintan - Jajaran Polda Kepri dan Polres Bintan telah selesai melakukan pembongkaran
terhadap 35 kontainer merek Meratus yang dicurigai berisikan barang-barang ilegal di Pelabuhan Bongkar Muat, Sri
Bayintan, Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Jumat (6/4/2018).

Pembongkaran yang dilakukan dari 3-6 April itu didapati ada 8 kontainer berisikan barang-barang tidak sesuai
dokumennya alias ilegal. Sehingga kontainer-kontainer itupun di-police line pada pagi harinya.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, Polda Kepri menginstruksikan 8 kontainer tersebut diamankan dan dipindahkan
dari Pelabuhan Bongkar Muat Sri Bayintan, Kijang, Kecamatan Bintim Ke Halaman Mapolres Bintan, Bandar Seri
Bentan, Kecamatan Teluk Bintan dengan menumpangi truk gandeng.

Pemindahan itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, 5 kontainer diangkut dan dipindahkan menggunakan
dua mobil crane ke 5 truk gandeng sekitar pukul 14.50 WIB. Sisanya 3 kontainer lagi akan dipindahkan sekitar pukul
18.30 WIB.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Aris Rusdianto membenarkan ada 8 kontainer yang diamankan ke
Mapolres Bintan. 

"Sudah dipindahkan. Saya lagi di Pelabuhan Punggur mau menuju Polda. Karena dipanggil Pak Kapolda (Irjen Pol
Didid Widjanardi) untuk menjelaskan kasus ini," ujarnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikannya. Kemungkinan akan dilakukan ekspose secara langsung oleh Kapolda
Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi di Mapolres Bintan.

"Nanti diekspos sama Pak Kapolda di Polres Bintan. Kemungkin Senin, karena kita masih lidik," katanya. 

Belum dijelaskan apa isi puluhan kontainer yang diamankan tersebut.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews