A Kun Dinyatakan Gila, Polres Bintan Hentikan Penyidikan Pembunuhan Ayah Kandung

A Kun Dinyatakan Gila, Polres Bintan Hentikan Penyidikan Pembunuhan Ayah Kandung

A Kun saat berada dalam kondisi tidak normal usai membunuh ayah kandung (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Pelaku pembunuhan ayah kandung, Heriwan alias A Kun (27) dinyatakan murni mengalami gangguan jiwa berat. 

Ia membantai ayah kandungnya, Bong Jie Kioeng (70) di rumahnya Jalan Rahayu, Kampung Barek Motor, Kijang 12 Maret lalu. 

Kanit Polsek Bintan Timur (Bintim), Ipda Anjar Rahmad Putra mengatakan, pihaknya telah menghentikan proses penyidikan kasus anak bunuh ayah kandung dengan pelakunya bernama A Kun. 

"A Kun didiagnosa murni gangguaj jiwa berat. Jadi kami terpaksa menghentikan pemeriksaan terhadap tersangka pembunuh ayah kandung tersebut," ujarnya, Selasa (20/3/2018).

Dikeluarkannya SP3 ini atas dasar hasil diagnosa pihak medis dari dua rumah sakit. Diantaranya, Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) Dr Midiyato Suratani Tanjungpinang dan Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam.

Dengan hasil diagnosa tersebut, kasus A Kun dialihkan penanganannya ke pihak Dinas Sosial (Dinsos) Bintan. Karena A Kun harus mendapat penanganan khusus yaitu direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Saat ini pelaku masih di sel tahanan Mapolsek Bintim. Sampai pihak Dinsos Bintan mengambilnya untuk direhabilitasi," katanya. 

(ary)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews