Berkas Kasus Mantan Kasatpol PP Batam Dinyatakan Lengkap

Berkas Kasus Mantan Kasatpol PP Batam Dinyatakan Lengkap

Mantan Kasatpol PP Batam Hendri (tengah baju merah) saat tiba di Kejari Batam. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satreskrim Polresta Barelang menyerahkan berkas tahap 2 (P-21) terhadap kasus penggelapan uang sebuah perusahaan yang diduga dilakukan oleh Mantan Kasat Pol PP Batam Hendri, Selasa (6/3/2017). Penyerahan berkas tahap dua tersebut sekaligus menyerahkan tersangka. 

Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkasnya lengkap.

“Kita sudah terima berkas tahap 2 atau P21. Penyerahan tersangka dan barang bukti, dan dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Filpan F D Laia, SH, usai menerima berkas tersebut.

Hendri sebelumnya dilaporkan dalam kasus penggelapan uang milik salah satu pengembang yang memintanya untuk melakukan pengosongan lahan, akan tetapi tidak dilaksanakan.

Penahanan Hendri juga sempat ditangguhkan. Tapi karena mengacu pada pasal 21 KUHP, yang akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulang perbuatan. Maka Hendri ditahan kembali.

“Penggelapan uang suatu PT di bidang developer, sekitar Rp 150 juta. Kita mau percepat persidangan,” ujar Filpan.

Lanjutnya, Hendri telah membayar uang yang digelapkan tersebut, tapi ia membayar setelah dilakukan penyelidikan, dan hanya baru satu kali.

“Dia sudah cicil, tapi baru sekali, dan ia mencicil setelah dilakukan penyelidikan,” kata Filpan.

Setelah menerima berkas tersebut, pihak kejaksaan akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Saat di Kantor Kejaksaan, Hendri dikawal Penyidik Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang. Dia mengenakan baju kemeja kotak-kotak merah lengan pendek.

Saat keluar dari dari ruangan Pidum, Hendri tersenyum menyapa wartawan yang telah menunggu. Mantan kasat Pol PP tersebut tiba sekitar pukul 10.00 WIB, keluar sekitar pukul 13.30 WIB.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews