Selebgram Angela Lee dan Suami Ditangkap atas Dugaan Penipuan

Selebgram Angela Lee dan Suami Ditangkap atas Dugaan Penipuan

Angela Lee. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Selebritis Instagram (selebgram) Angela Charlie (31) atau yang dikenal dengan nama Angela Lee ditangkap petugas Polres Sleman. Dia ditangkap bersama suaminya, David Hardian (36), terkait dugaan kasus penipuan dan pencucian uang dengan modus investasi. 

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo. 

Dia melaporkan pasangan suami istri ini atas dugaan melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang. "Pelapor awalnya diajak berinvestasi jual beli mobil. Pelapor lalu menstransfer sejumlah uang secara bertahap," ujar Rony dalam jumpa pers, Rabu (28/2/2018). 

Uang tersebut oleh David Hardian tidak digunakan bisnis jual beli mobil tetapi justru untuk bisnis tas impor yang dijalankan oleh istrinya Angela Lee. 

Pelapor sempat marah namun diyakinkan oleh David Hardian jika keuntungan dari bisnis tas impor lebih menjanjikan. Selain itu, David Hardian juga menjanjikan uang investasi beserta keuntungannya akan dikembalikan. 

"Selama dua bulan pertama berjalan lancar. Tetapi masuk bulan Mei 2017, mulai macet dan tidak menyampaikan dengan jujur kepada yang berinvestasi," ungkapnya. 

Uang investasi yang ditransfer secara bertahap hingga total Rp 12 miliar itu ternyata justru digunakan untuk membayar utang. Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli rumah dan sejumlah mobil. 

"Saat ditagih, pelapor baru mengetahui setelah terlapor menjelaskan jika bisnis macet dan investasi digunakan untuk membayar hutang," tuturnya. 

Dia menyampaikan, terlapor telah menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan, terlapor langsung ditahan. "Kami panggil pada 5 Februari 2018 untuk pemeriksaan. Keduanya usai pemeriksaan langsung ditahan," tuturnya. 

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil, ponsel, beberapa ATM, mobil, 43 tas dan sejumlah dokumen. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Selama ini, Angela Lee terkenal dengan gaya hidup mewahnya. Belakangan ini, Angela Lee terjerat utang hingga Rp 25 miliar. Ia terlilit utang lantaran bisnis tas mewah. Sayangnya, di tengah bisnisnya tersebut ia kena bujuk rayu rentenir.

Menurut Angela, utang sebanyak itu bermula dari keinginannya mengembangkan bisnis tas mewahnya. Pikiran penuh semangat untuk membesarkan bisnis membuat ia bertindak gegabah. Ia menerima pinjaman dari sesseorang dengan bunga yang sangat besar.

"Sebenarnya sudah beberapa tahun aku jual beli tas tanpa modal orang lain. Saat ada yang melihat (usahanya) ramai, ada yang kasih pinjaman uang dengan bunga sebulan 20 persen. Laku enggak laku, harus bayar bunga 20 persen," kata Angela di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Saat itu, ia tak berpikir panjang dengan keputusannya menerima pinjaman dari rentenir tersebut.  Apalagi, dia mengaku tak memiliki pembukuan yang teratur dan rapi mengenai bisnisnya tersebut. Barang-barang yang laku maupun tidak, sama sekali tidak tercatat dengan baik.

"Memang aku salah, ada yang belum dan sudah laku. Yang belum aku nombokin. Utang muncul karena itu," kata Angela.

Karena bunga pinjaman yang sangat besar itulah akhirnya Angela terpaksa harus gali lubang tutup lubang, dengan meminjam uang ke mana-mana demi melunasi pokok utang dan bunga pinjaman.

"Setelah itu enggak tahu ke mana. Aku pinjam sana-sini, gali lubang dan tutup lubang," ujarnya.

Ia pun sempat frustasi dengan utang yang mencapai puluhan miliar tersebut. Apalagi, orang-orang terdekatnya tak ada yang membantu. 

(ind)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews