37 OPD Disahkan DPRD Bintan dan Pemkab Bintan, Ini Daftarnya

37 OPD Disahkan DPRD Bintan dan Pemkab Bintan, Ini Daftarnya

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Wakil Ketua II DPRD Bintan, Trijono mengatakan tahun ini DPRD Bintan dan Pemkab Bintan sepakat menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah. Tujuannya menunjang urusan penyelenggaraan  pemerintah dengan maksimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Susunan perangkat daerah yang telah disetujui oleh lembaga legislatif dan eksekutif ada 37 OPD. Yaitu 27 dinas dan badan serta kecamatan," ujar Trijono di Gedung DPRD, kemarin.

Adapaun rincian susunan perangkat daerah yaitu, Sekretariat Daerah memiliki Tipe A, Sekretariat DPRD memiliki Tipe C, Inspektorat Daerah memiliki Tipe A, Dinas Pendidikan memiliki Tipe A, Dinas Kesehatan memiliki Tipe A, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memiliki Tipe B, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki Tipe C.

Berikutnya, Dinas Sosial memiliki Tipe B, Satpol PP memiliki Tipe A, Dinas Tenaga Kerja memiliki Tipe C, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindun Anak, Pengendalian Pendudukdan Keluarga Berencana memiliki Tipe A, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memiliki Tipe A, Dinas Lingkungan Hidup memiliki Tipe A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki Tipe A. 

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Tipe B, Dinas Perhubungan memiliki Tipe B, Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki Tipe A, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memiliki Tipe A, dan Dinas Kepemudaan dan Olah Raga memiliki Tipe C.

Lalu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memiliki Tipe A, Dinas Perpustakaan dan Arsip memiliki Tipe B,  Dinas Perikanan memiliki  Tipe A, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah memiliki Tipe A, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memiliki Tipe B, Badan Pendapatan Daerah memiliki Tipe B dan Badan Keuangan dan Aset Daerah memiliki Tipe B.

"Selain itu 10 kecamatan. Yaitu Kecamatan Bintan Timur, Mantang, Bintan Pesisir, Tambelan, Gunung Kijang, Toapaya, Teluk Bintan, Seri Kuala Lobam, Teluk Sebong, dan Bintan Utara," jelasnya.

OPD tersebut telah disahkan kedalam peraturan daerah (perda). Namun ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Pemkab Bintan. Diantaranya menyangkut penambahan anggaran dan penyesuain eselon yang akan ditempatkan di dinas baru maupun dalam jabatan tertentu.

"Jadi diminta kepada pemerintah untuk menempatkan ASN disuatu dinas atau badan secara professional dan sesuai dengan keahliannya. Sehingga dapat bekerja secara maksimal," katanya.

DPRD Bintan juga menghimbau sebelum diberlakukan susunan OPD baru ini. Pemkab Bintan melalui Instansi terkait segera mensosialisasikan perubahan-perubahan yang terjadi. Tujuannya agar masyarakat luas juga memahami perubahan yang terjadi terutama terhadap masalah ketenaga kerjaan.

"Semoga perda ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat," ucapnya. 

(ary)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews