Rektor UMRAH Prof Syafsir Akhlus Tak Tahu Tugas KPA

Rektor UMRAH Prof Syafsir Akhlus Tak Tahu Tugas  KPA

BATANNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Prof Syafsir Ahklus dihadirkan sebagai saksi terhadap empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan program Integrasi Sistem Akademi dan Administrasi kampus UMRAH dengan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Prof Syafsir Ahklus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mana tugas dan wewenangnya mengacu pada Perpes nomor 54 tahun 2010 tetang pegadaan barang dan jasa. Terungkap di fakta persidangan Syafsir Ahklus tidak tahu tugas dan kewewenangnya selaku KPA dan ia ngaku baru mempelajari Perpes nomor 54 tahun 2010 setelah kasus ini bergulir di meja hukum hingga menyeret Wakil Rektor II Hery Suryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Sebelumnya saya tidak tahu Perpes nomor 54 tahun 2010, saya baca setelah diperiksa penyidik kepolisian, disitu lah baru baca-baca, tapi tidak memahami betul, secara garis besar tahu” ungkap Saksi Syafsir Ahklus kepada mejelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/2/2018). Sidang pemeriksaan saksi ini mulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB malam.

Dalam penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana mengaju Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 pasal 12 ayat 2  tentang pengadaan barang dan jasa berbunyi Pejabat Pembuat Komitmen yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi keahlian dan menandatangi pakta Intergritas. Namun Syafsir Ahklus ngaku menujuk terdakwa Hery Suryadi selaku PPK dalam proyek program Integrasi Sistem Akademi dan Administrasi itu hanya sekedar tahu terdakwa memliki sertifikasi keahlian tanpa melihat sertifikasi tersebut.

Tak hanya itu, ia juga mengaku terdakwa Hery Suryadi tidak pernah melakukan menandatangi pakta Intergritas sebagaimana dibunyikan dalam Perpes nomor 54 tahun 2010 pasal 12 ayat 2  tentang pengadaan barang atau jasa dan dalam pengerjaan proyek program Integrasi Sistem Akademi dan Administrasi ini dirinya dapat referensi dari rektor Universitas Riau (UNRI).

“Setahu saya, untuk fakta Integritas tidak pernah dilakukan terhadap terdakwa, karena saya tidak tanu itu dan jujur saya juga tidak paham Perpes nomor 54 tahun 2010, itu lah kekurangan saya,” sebut nya sambil menundukkan kepala di kursi persaktian PN Tanjungpinang.

Sementara itu, menjelis hakim kembali melayang pertanyaan kepada saksi mengenai pelaporan terdakwa Hery Suryadi selaku PPK kepada dirinya selaku KPA mulai dari penyusunan Harga Penyusunan Sementara (HPS) hingga pencairan proyek tersebut, dengan nada pelan Ia mengatakan, secara lisan dan ada juga dilengkapi dokumen-dokumen lainnya. Dengan jawaban Rektor UMRAH itu spontan mejelis hakim meradang sambil mengatakan.

“Hanya secara lisan, apa anda yakin, bagaimana anda melakukan evaluasi-evaluasi pengerjaan ini, dengan anggaran besar ini anda mendapat laporan secara lisan dari PPK dan anda juga melaporkan kepada PA juga secara lisan,”tegas mejelis hakim dengan nada tinggi.

Saat berjalan sidang pemeriksaan saksi ini disaksikan puluhan pengunjung mulai dari dosen-dosen UMRAH dan Mahasiswa.

 

ADI

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews