Sidang Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu 16 Kg

Lima Kali Pembacaan Tuntutan AKP Dasta Analis Tertunda, Ada Apa dengan Jaksa?

Lima Kali Pembacaan Tuntutan AKP Dasta Analis Tertunda, Ada Apa dengan Jaksa?

AKP Dasta Analis saat usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Afriadi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Puntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terhadap terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis berserta tiga anggotanya kembali tertunda.

Penundaan sidang ini dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rikcy Trianto, tengah ada agenda.

Ia tengah berada di Batam mengikuti pelatihan. “Jaksa yang menangani perkara ini kebetulan tidak, berada di Batam mengikuti pelatihan, mohon ditunda yang mulia,” kata Jaya, selaku Jaksa Penuntut Umum penganti dari Kejari Tanjungpinang, Selasa (19/2/2018).

Namun, penundaan sidang terhadap empat orang terdakwa ini sudah yang kelima kali. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta mejelis hakim menunda kan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dasta Analis CS dengan alasan pentunjuk tuntutan dari Kejaksan Agung (Kejagung) RI belum keluar.

Tak hanya terhadap empat orang terdakwa itu saja, untuk tiga orang terdakwa lainnya yang disidang secara terpisang dilakukan hal serupa.

“Kita tak tahu kejadian sebenarnya, coba konfirmasi yang bersangkutan, untuk terhadap tiga terdakwa lainnya juga ditunda,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santosnius. 

Ia mengatakan, untuk masa penahan terhadap terdakwa Dasta Analis CS merupakan yang terakhir, sementara agenda sidang masing panjang, untuk itu PN Tanungpinang mengambil sikap atas laporan dari mejelis hakim.

“Informasinya surat siap dan rencananya besok di kirim, untuk masa penambahan perpanjang penanhan dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru ini yang terakhir, untuk yang pertama sampai 28 Februari nanti, kita mengaju penambahan yang kedua,” ujarnya.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews