Blanko e-KTP Masih Aman, Tinta di Disdukcapil Bintan Kosong

Blanko e-KTP Masih Aman, Tinta di Disdukcapil Bintan Kosong

Perekaman e-KTP (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Bintan masih tergolong aman. Namun tinta untuk pencetakannya atau printer ribbon mengalami kekosongan akibatnya pelayanan cetak e-KTP tersebut belum bisa dilakukan sampai saat ini.

"Blankonya aman. Kalau tintanya sudah kosong sejak Januari 2018 lalu. Tetapi sudah dianggarkan untuk pengadaannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 50 juta," ujar Kasi Pendataan di Disdukcapil Bintan, Budiana, kemarin.

Dari catatannya, hingga Desember 2017 sudah ada 1.000 pemohon yang mengajukan pergantian dan pembuatan e-KTP baru. Setiap harinya Disdukcapil melayani 100 pemohon sehingga tinta pencetakan mengalami kekosongan di awal 2018.

Dengan kekosongan tinta itu, sebanyak 267 pemohon terpaksa harus masuk dalam daftar tunggu pergantian dan pembuatan e-KTP baru tersebut. Karena jadwal pelayanan pencetakannya baru dapat dilaksanakan pada pertengahan Maret mendatang.

"Semoga saja di Februari ini tinta itu datang. Jadi pertengahan Maret sudah bisa dilaksanakan pelayanan cetak e-KTP," katanya.

Sembari menunggu kedatangan tinta pencetakan, Disdukcapil memberikan surat keterangan pengganti e-KTP. Karena dengan surat tersebut dapat memudahkan pemohon dalam pengurusan administrasi apapun. 

Pemberian surat keterangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 471.14/10231/Disdukcapil tertanggal 29 September 2017. 

Maksimal masa berlaku surat keterangan itu selama 6 bulan terhitung dari dikeluarkannya.

"Untuk sementara pemohon dapatkan surat keterangan dulu. Fungsi dan kegunaannya sama seperti e-KTP. Setelah tinta datang barulah kita cetak bahkan kami prioritaskan 300 pemohon langsung," ucapnya. 

(ary)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews