Kapolresta Barelang Tak Tahu Ada MoU Dewan Pers-Kapolri, Laporan Dirpam BP Batam dalam Lidik

Kapolresta Barelang Tak Tahu Ada MoU Dewan Pers-Kapolri, Laporan Dirpam BP Batam dalam Lidik

Kapolresta Barelang Kombes Hengki (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam -  Kasus pelaporan pencemaran nama baik Direktorat Ditpam BP Batam Brigjen Suherman oleh terhadap seorang wartawan, Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan saat  ini kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan. 

Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan saat ini pihak Polres Barelang masih terus mengumpulkan bukti bukti untuk ditingkatkan dalam penyelidikan tersebut apakah ada pelanggarannya atau tidak. 

"Saat ini pihak Polres Barelang masih terus mengumpulkan bukti bukti untuk ditingkatkan dalam penyelidikan tersebut apakah ada pelanggaran pidananya atau tidak, makanya masih melakukan lidik," ujar Hengki kepada batamnews.co.id, Sabtu (17/2/2018) 

Baca juga:

Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman Cabut Laporan Polisi terhadap Wartawan Batamnews.co.id

 

Hengki menambahkan, terkait soal Memorandum Off Understanding (MoU) antara Dewan Pers, Kapolri serta Kejaksaan Republik Indonesia mengatakan, tidak tahu soal tersebut dan ia meminta ditunjukkan kepada dirinya. 

"Saya belum dapat MoU-nya, mana? Kasih ke saya, gitu," ujar Hengki dengan nada tinggi. 

Hengki enggan mengomentari lebih jauh. "Ada laporan dari masyarakat," ujar dia.

Hengki menuturkan, saat ini pihaknya hanya menerima laporan atas pencemaran nama baik Direktorat Ditpam BP Batam Brigjen Suherman. 

"Kita tengah lidik apakah ada pencemaran nama baik itu atau tidak," kata dia. 

Sebelumnya Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang merujuk kepada wartawan batamnews.co.id dalam sebuah berita.

Suherman merasa bahwa namanya dicemarkan kendati tidak ada namanya disebutkan dalam berita tersebut. Suherman melaporkan kasus itu di tengah gejolak pemberitaan dugaan permainan lelang jasa pengamanan di BP Batam.

Selain itu, ia melaporkan kasus itu setelah penangkapan OTT terhadap pegawai Direktorat Pengamanan BP Batam yang ia pimpin. Penangkapan itu dilakukan jajaran Polresta Barelang.

Alih-alih melaporkan kelakuan anak buahnya dan dugaan permainan lelang itu, Suherman justru melaporkan wartawan yang jelas-jelas dilindungi UU Pers.

(jim)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews