Terlibat SPJ Fiktif, Tiga PNS Pemrov Riau Menangis Digiring ke Tahanan

Terlibat SPJ Fiktif, Tiga PNS Pemrov Riau Menangis Digiring ke Tahanan

Tiga orang PNS Pemrov Riau yang diduga terlibat SPJ fiktif (Foto: Chaidir Tanjung/Detikcom)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Tiga PNS Pemrov Riau ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Ketiganya menangis saat digiring jaksa ke tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Riau, Kamis (15/2/2018). 

Kejaksaan memutuskan menahan ketiganya orang yang berinisial Y, DC dan SA. 

Mereka berdinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Riau. Mereka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, ketiga menangis.

"Dua terdakwa sudah disidangkan. Saat ini sudah mendekati jadwal persidangan ketiganya. Tapi sebenarnya, sejak awal pemeriksaan dari Deyu dan DE nama-nama mereka sudah tersebut," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta seperti diberitakan detikcom.

Ketiga tersangka ini, kata Sugeng, terlibat dalam kasus korupsi di Bapenda yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 miliar. Ketiga tersangka itu sebelumnya menjabat bendara pembantu bidang pajak dan retribusi.

"Ketiganya terlihat dalam membuat SPJ fiktif. Selain itu mereka juga memotong uang SPJ tersebut. Artinya mereka ini sudah membuat SPJ fiktif, uangnya juga mereka potong lagi," kata Sugeng.

Masih menurut Sugeng, ketiganya dalam kasus ini memang koorperatif selama dalam pemeriksaan. Mereka juga sudah mengembalikan uang hasil korupsi yang selama ini mereka lakukan bersama-sama sejak tahun 2015 lalu.

"Jadi mereka ini turut serta bersama-sama dalam tindak pidana korupsi. Mereka menikmati hasil korupsi itu, walau belakangan mereka mengembalikan, saya jumlah lupa, tapi lebih dari Rp 100 juta dari mereka bertiga ini," kata Sugeng.

Dalam kasus ini, untuk terdakwa Deyu dan DE sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Mereka ini dijerat pasal 2 jo pasal 3 pasal 8 jo pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

(snw)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews